Kesehatan, jentik.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI bersama Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization meluncurkan Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) Sektor Kesehatan 2025–2029.
“Masyarakat diimbau lebih bijak menggunakan antibiotik dan obat antimikroba guna mencegah ancaman masalah kesehatan yang semakin serius.
Selama ini antibiotik masih dianggap sebagai “obat sakti” oleh sebagian masyarakat. Ketika mengalami demam, batuk, atau infeksi ringan, tidak sedikit warga yang menggunakan antibiotik tanpa pemeriksaan dokter, membeli obat tanpa resep, hingga menyimpan stok antibiotik untuk digunakan sewaktu-waktu.
“Padahal, penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat memicu resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR), yakni kondisi ketika bakteri, virus, jamur, maupun parasit menjadi kebal terhadap obat-obatan antimikroba.
Survei WHO bersama Kementerian Kesehatan RI menunjukkan praktik penggunaan antibiotik tanpa aturan masih marak terjadi di Indonesia. Bahkan berdasarkan Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 22,1 persen masyarakat menggunakan antibiotik oral dalam satu tahun terakhir dan 41 persen di antaranya memperoleh antibiotik tanpa resep dokter.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena bakteri yang terus terpapar antibiotik secara sembarangan akan berkembang menjadi lebih kuat dan kebal. Akibatnya, pengobatan terhadap infeksi menjadi semakin sulit dilakukan.
Di rumah sakit, dampak resistensi antimikroba mulai sering ditemukan. Pasien dengan luka atau infeksi tertentu tidak lagi merespons antibiotik yang selama ini menjadi andalan dunia medis.
Situasi ini membuat proses penyembuhan lebih lama, biaya pengobatan meningkat, hingga memperbesar risiko kematian.
WHO mencatat resistensi antimikroba bakteri menyebabkan sekitar 1,27 juta kematian global pada 2019 dan berkontribusi terhadap 4,95 juta kematian lainnya.
Sementara di Indonesia, diperkirakan terdapat 133.800 kematian yang berkaitan dengan AMR pada tahun yang sama.
Melalui Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba 2025–2029, pemerintah menekankan pentingnya penguatan deteksi dini, penggunaan antibiotik secara bijak, serta perluasan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, pendekatan One Health juga terus didorong dengan menghubungkan sektor kesehatan manusia, hewan, pangan, dan lingkungan sebagai upaya bersama mencegah penyebaran resistensi antimikroba.
Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi antibiotik tanpa resep dokter, menghabiskan obat sesuai anjuran medis, serta tidak menggunakan kembali resep lama demi menjaga efektivitas antibiotik di masa mendatang.(asy*)









