Jakarta, jentik.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru,” kata Topik Gunawan di Jakarta, Selasa (19/5).
Tiga tersangka tersebut yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 hingga 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 18 Mei 2026. Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Jaktim telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya.
Hasilnya Penyidik menyimpulkan terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.
Kejari Jakarta Timur merinci, dugaan terjadinya dugaan korupsi yakni pada Anggaran tahun 2022 Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengalokasikan anggaran pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar.
Kemudian pada Anggaran tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total mencapai Rp3,28 miliar.
Selanjutnya pada anggaran tahun 2024 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp3,816 juta atau total sebesar Rp3,05 miliar.
Seluruh pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik pemerintah atau e-katalog, Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyidik menduga dokumen tersebut disusun tidak berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia, yakni PT SCS.
Selain itu, ditemukan pula adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak disertai justifikasi memadai sehingga diduga memicu kemahalan harga atau mark up dalam pengadaan mesin jahit tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,07 miliar.
Kejari Jakarta Timur menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
PAR ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, sedangkan IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu.
Sementara itu, tersangka DER belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(asy*)









