Batam, jentik.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai sekitar Rp10 miliar yang diduga akan dikirim ke pasar gelap Singapura melalui jalur Batam
Dalam operasi senyap yang digelar tim Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi tidak hanya menyita komoditas bernilai tinggi tersebut, tetapi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial SS dan DS yang diduga berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi dan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kamis (21/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait masuknya ratusan ribu benih lobster ilegal melalui jalur kargo udara.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam Kota,” ujarnya.
Menurut Silvester, kedua tersangka mengaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang mengendalikan jalur pasokan ilegal dari Jakarta menuju Batam dengan memanfaatkan celah pengiriman kargo udara.
Rencananya, benih lobster tersebut akan dipindahkan ke kapal cepat untuk diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut ilegal atau “jalur tikus”.
Dalam proses pengejaran, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan sebuah mobil Toyota Avanza yang diduga membawa barang bukti. Polisi akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari dalam mobil, petugas menemukan baranf bukti berupa tujuh koli kardus besar. Empat koli di antaranya berisi koper khusus yang telah dimodifikasi untuk menjaga benih lobster tetap hidup selama proses pengiriman
Untuk mengelabui petugas bandara dan pemindai kargo, sindikat menggunakan modus kamuflase berlapis. Koper berisi BBL dibungkus rapat menggunakan kardus dan ditutupi tumpukan pakaian bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan saat proses bongkar muat.
Polisi menilai aksi penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp10 miliar, sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia akibat eksploitasi benih lobster secara ilegal.
“Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan rantai makanan,” tegas Silvester.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Polda Kepri juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional tersebut.(asy*).









