Wamentan Sudaryono Tegas, Pabrik Sawit Beli TBS Murah Bisa Dicabut Izinnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tanaman kelapa sawit-DOK Jambi Ekspres-

Ilustrasi tanaman kelapa sawit-DOK Jambi Ekspres-

JAKARTA, jentik.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah akan mencabut izin pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi petani sawit yang terdampak penurunan harga di sejumlah daerah. Selain itu, Kementerian Pertanian menilai praktik pembelian di bawah harga acuan merugikan petani secara langsung.

Sudaryono mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga daerah. Dari jumlah tersebut, baru 16 pabrik yang mulai menaikkan harga setelah mendapat peringatan.

“Kami sudah mengidentifikasi 139 pabrik yang membeli di bawah harga ketetapan,” kata Sudaryono.

Baca Juga :  Dari Bansos ke Usaha! Koperasi Merah Putih Siap Bantu Warga Desa Lebih Berdaya

Pemerintah kemudian menggelar rapat lanjutan bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), BUMN perkebunan, Gapki, asosiasi petani, eksportir, dan perusahaan refinery untuk menstabilkan harga TBS.

Selain itu, pemerintah meminta pelaku industri hilir mengikuti acuan harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pemerintah juga menegaskan pelaku usaha harus menghindari praktik penurunan harga sepihak atau withdraw.

Menurut Sudaryono, harga minyak sawit dunia masih stabil, sehingga fluktuasi harga TBS terjadi di rantai distribusi tengah. Karena itu, pemerintah mendorong pembelian di tingkat hilir agar memberi dampak langsung ke harga di tingkat petani.

Baca Juga :  Lele Mentah di Menu MBG Picu Polemik, SPPG Pamekasan Dihentikan Sementara

Selanjutnya, pemerintah meminta kepala daerah memperkuat pengawasan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS.

Namun, Kementerian Pertanian menilai penerapan aturan tersebut belum merata di seluruh daerah penghasil sawit. Karena itu, pemerintah meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawasi pabrik kelapa sawit.

Jika pabrik tetap melanggar aturan, pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mencabut izin usaha. Selain itu, Kementan siap melibatkan Satgas Pangan jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Jika ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tegas Sudaryono. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB