JAKARTA, jentik.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah akan mencabut izin pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi petani sawit yang terdampak penurunan harga di sejumlah daerah. Selain itu, Kementerian Pertanian menilai praktik pembelian di bawah harga acuan merugikan petani secara langsung.
Sudaryono mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga daerah. Dari jumlah tersebut, baru 16 pabrik yang mulai menaikkan harga setelah mendapat peringatan.
“Kami sudah mengidentifikasi 139 pabrik yang membeli di bawah harga ketetapan,” kata Sudaryono.
Pemerintah kemudian menggelar rapat lanjutan bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), BUMN perkebunan, Gapki, asosiasi petani, eksportir, dan perusahaan refinery untuk menstabilkan harga TBS.
Selain itu, pemerintah meminta pelaku industri hilir mengikuti acuan harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pemerintah juga menegaskan pelaku usaha harus menghindari praktik penurunan harga sepihak atau withdraw.
Menurut Sudaryono, harga minyak sawit dunia masih stabil, sehingga fluktuasi harga TBS terjadi di rantai distribusi tengah. Karena itu, pemerintah mendorong pembelian di tingkat hilir agar memberi dampak langsung ke harga di tingkat petani.
Selanjutnya, pemerintah meminta kepala daerah memperkuat pengawasan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS.
Namun, Kementerian Pertanian menilai penerapan aturan tersebut belum merata di seluruh daerah penghasil sawit. Karena itu, pemerintah meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawasi pabrik kelapa sawit.
Jika pabrik tetap melanggar aturan, pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mencabut izin usaha. Selain itu, Kementan siap melibatkan Satgas Pangan jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Jika ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tegas Sudaryono. (nr*)









