Sidang Perusakan Bollard, Terdakwa Fahruddin Bacakan Pledoi Tampa Penasehat Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pledoinya, Fahruddin menyatakan dirinya bukan seorang pelaku kriminal yang berniat merusak fasilitas umum, melainkan wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dalam pledoinya, Fahruddin menyatakan dirinya bukan seorang pelaku kriminal yang berniat merusak fasilitas umum, melainkan wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Sungai Penuh, jentik.id – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bollard yang menjerat anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (3/6). Dalam persidangan tersebut, terdakwa memilih membacakan nota pembelaan (pledoi) tanpa didampingi penasihat hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal, SH.

Sebelum pembacaan pledoi, Ketua Majelis Hakim menanyakan keputusan terdakwa terkait pendampingan hukum. Fahruddin menegaskan memilih membela diri sendiri karena meyakini fakta-fakta yang terungkap selama persidangan lebih kuat dibandingkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam pledoinya, Fahruddin menyatakan dirinya bukan seorang pelaku kriminal yang berniat merusak fasilitas umum, melainkan wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Saya berdiri di sini bukan sebagai seorang kriminal yang memiliki niat jahat untuk merusak kota ini, tetapi sebagai wakil rakyat yang menjalankan amanah konstitusi untuk membela hak-hak warga Kota Sungai Penuh,” ujar Fahruddin di hadapan majelis hakim.

Pertanyakan Dasar Hukum Pemasangan Bollard
Dalam pembelaannya, Fahruddin menguraikan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan administratif dalam pemasangan bollard di kawasan jalan protokol Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Ia mempertanyakan penggunaan Nota Dinas Disposisi Wali Kota Sungai Penuh Nomor 800.1.3.1/53/I/2024/DPUPR sebagai dasar pemasangan bollard.

Menurutnya, nota dinas tersebut bukan produk hukum yang dapat dijadikan dasar pengalihan fungsi atau pengaturan jalan protokol.

Fahruddin berpendapat pemasangan fasilitas pembatas jalan semestinya didukung payung hukum yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwako), sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan terhadap ketertiban umum.

Selain itu, ia menyoroti surat Dinas Pekerjaan Umum kepada Dinas Perhubungan tertanggal 2 Mei 2024 yang menurutnya baru diterbitkan setelah bollard dipasang pada 28 April 2024.

Menurut Fahruddin, pemasangan fasilitas tersebut seharusnya didahului koordinasi, kajian lalu lintas, serta analisis dampak terhadap keselamatan pengguna jalan.

Ia juga mengutip keterangan saksi dari Dinas Perhubungan yang, menurutnya, menyatakan tidak pernah menerima permohonan izin maupun koordinasi terkait pemasangan bollard dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi tersebut.

Fahruddin turut mempersoalkan status hukum bollard yang menjadi objek perkara. Berdasarkan dokumen yang diajukan dalam persidangan, bollard dipasang pada 28 April 2024, sedangkan surat hibah dari kontraktor baru diterbitkan pada 3 Mei 2024.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan aset saat pertama kali dipasang.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Ia juga membantah adanya kerugian sebagaimana yang didalilkan JPU sebesar Rp10,5 juta. Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, bollard yang dilepas dari lokasi disebut masih dalam kondisi utuh dan dapat digunakan kembali.

Karena itu, Fahruddin menilai tidak terdapat kerusakan permanen sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan DPRD
Dalam pledoinya, Fahruddin menegaskan bahwa tindakannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan pemasangan bollard tersebut dalam forum hearing bersama Dinas PUPR pada November 2024 setelah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kemacetan dan hambatan lalu lintas di kawasan tersebut.

Fahruddin juga menyatakan telah memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun menurutnya tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, ia mengklaim telah bertemu Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2025 dan memperoleh persetujuan lisan untuk membuka bollard tersebut.

“Niat saya bukan untuk merusak barang, melainkan memindahkan hambatan lalu lintas demi kelancaran dan keadilan bagi masyarakat yang terganggu aktivitasnya,” tegasnya.(asy*).

 

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru