Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci menggelar Rakor lintas sektoral pada Rabu (03/06/2026).

Polres Kerinci menggelar Rakor lintas sektoral pada Rabu (03/06/2026).

KERINCI, jentik.id – Polres Kerinci memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU di Sungai Penuh dan Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil membahas langkah tersebut dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolres Kerinci, Rabu (3/6/2026). Wakapolres Kompol Gumuntar Aritonang, perwakilan Disperindag, pengelola SPBU, unsur TNI, dan jajaran kepolisian turut mengikuti rapat tersebut.

AKBP Ramadhanil menegaskan seluruh pihak harus menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia juga meminta pengelola SPBU mengawasi penggunaan barcode dan mencegah praktik lansir BBM.

“Tidak boleh ada kendaraan lansir maupun kendaraan bertangki modifikasi mengisi BBM subsidi. Pengelola SPBU harus mengawasi dan menolaknya,” tegas Ramadhanil.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-80! Sekda Alpian Hadiri Car Free Day Bersama Ribuan Warga

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Edaran tentang prosedur pengisian BBM subsidi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Kompol Gumuntar Aritonang mengatakan pihaknya menggelar rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan kemacetan di sekitar SPBU.

Menurutnya, petugas masih menemukan kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi, termasuk kendaraan mewah yang menggunakan Bio Solar.

Ia menegaskan aturan melarang kendaraan mewah menggunakan Bio Solar. Untuk kendaraan roda empat, petugas membatasi pembelian maksimal 30 liter per hari. Sementara kendaraan roda enam hanya boleh membeli maksimal 60 liter per hari.

“Jika ada oknum aparat yang terlibat, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti

Dalam rapat itu, peserta juga membahas praktik pungutan liar parkir yang sering memicu kemacetan di sekitar SPBU. Untuk mengatasinya, Satlantas Polres Kerinci akan memasang papan larangan parkir di sejumlah titik rawan.

Selanjutnya, peserta rapat menyepakati beberapa langkah penting. Dinas terkait bersama Sat Intelkam Polres Kerinci akan memperbarui data UMKM penerima Bio Solar. Pengelola SPBU akan menolak kendaraan bertangki modifikasi, sedangkan petugas gabungan akan mengawasi penyaluran BBM di SPBU. Mereka juga akan memperkuat koordinasi guna mengurangi kemacetan.

Melalui langkah tersebut, Polres Kerinci berharap masyarakat bisa memperoleh BBM subsidi secara adil, aman, dan tepat sasaran. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terbaru