Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Agam, Dua Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskrim Polres Agam menunjukkan barang bukti berupa truk bertangki modifikasi dan 13 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Petugas Satreskrim Polres Agam menunjukkan barang bukti berupa truk bertangki modifikasi dan 13 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

AGAM, jentik.id – Satreskrim Polres Agam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Polisi menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dua pria itu berinisial M (38), warga Pasaman Barat, dan SA (28), warga Palembayan, Agam. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap keduanya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menyatakan polisi menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Polda Sulsel Tindak Tegas, Kasat Narkoba Toraja Utara Jalani Patsus

Petugas mengungkap kasus ini saat berpatroli di kawasan Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan. Dalam patroli itu, polisi menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel yang baru menurunkan 13 jeriken berisi Bio Solar.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan transaksi BBM subsidi di luar ketentuan yang berlaku. Polisi lalu mengamankan M yang mengemudikan truk dan SA yang berperan sebagai penampung BBM.

Petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Pasca OTT KPK, Warga Kecewa Tak Bisa Akses ke Pandopo.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki hasil modifikasi dan 13 jeriken berisi Bio Solar.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. (nr*)

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek
Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG
Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi
Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi
KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Ikut Diperiksa
Terdakwa Fahruddin Mohon Dibebaskan, Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan sebagai Anggota DPRD
Sidang Perusakan Bollard, Terdakwa Fahruddin Bacakan Pledoi Tampa Penasehat Hukum
Nilainya Tembus Puluhan Miliar! Deretan Penyelundupan Benur yang Digagalkan di Jambi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:43 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:25 WIB

Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Agam, Dua Orang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:16 WIB

Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:07 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi

Berita Terbaru

Pengumuman Resmi dari Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.

Sungai Penuh

Akibat Pemadaman Listrik, Air PDAM Sungai Penuh Terhenti Sementara

Jumat, 5 Jun 2026 - 22:34 WIB