Jakarta,jentik.id- Dugaan kasus tindak korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditangani
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan salah satu harga barang yang diduga digelembungkan atau di-mark up
Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik, yang sempat menyedot perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jab Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejagung.
“Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kuat indikasi adanya dugaan terjadi Mark-up pada pengadaan motor listrik tahun 2025-2026 sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.
“Penyelesan dari Mantan Kepala BGN Dadan Hindayan bahwa harga motor listrik tersebut pengadaannya dengan Rp 42 juta per unit.
“Senentara Para tersangka diduga berupaya mengalihkan alibinya yang mengarahkan pada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Sementara atas perbuatan DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional telah melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, melalui keterangannya.
“Untuk proses selanjutnya Minggu (7/6/2026), Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada Rabu (3/6).
” Terkait Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.(asy*).









