Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam tanpa nomor polisi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis biosolar di Kabupaten Pesisir Selatan

Satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam tanpa nomor polisi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis biosolar di Kabupaten Pesisir Selatan

PADANG, jentik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil tangki, 72 jeriken biosolar, serta sejumlah alat untuk menyimpan dan menyalurkan BBM subsidi.

Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Mulyadi, mengatakan kasus pertama bermula dari laporan masyarakat terkait pengangkutan biosolar subsidi menggunakan mobil tangki di wilayah Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Menerima laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi. Petugas kemudian menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi masyarakat.

Tim membuntuti kendaraan itu hingga ke Jalan Raya Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Pada Rabu (10/6) dini hari, petugas menghentikan lalu memeriksa mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S bernomor polisi F 8267 TP.

Sopir berinisial RS (42) mengakui tangki kendaraan berisi biosolar. Dari lokasi itu, polisi mengamankan mobil tangki, dua selang, dan dokumen kendaraan.

Baca Juga :  Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap, Tak Ada Kenaikan

Bongkar Gudang Penyimpanan Biosolar

Selain mengungkap pengangkutan BBM subsidi, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga membongkar gudang penyimpanan biosolar di Jorong Padang Dama, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Petugas menggeledah lokasi pada Sabtu (6/6). Wali Nagari Air Haji dan warga sekitar menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 50 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi biosolar. Polisi juga menemukan empat jeriken kosong, tangki modifikasi, selang, timbangan, corong, dan peralatan lainnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang menguasai BBM subsidi tersebut. Tim lalu mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain di Nagari Air Haji.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 22 jeriken berisi biosolar subsidi.

Petugas juga menemukan mobil Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi. Pelaku diduga memakai kendaraan itu untuk mengangkut BBM subsidi. Saat petugas mendekati lokasi, pengemudi langsung melarikan diri dan meninggalkan mobil.

Baca Juga :  Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Polisi Sita 2.520 Liter Biosolar

Dari kasus di Pesisir Selatan, polisi mengamankan 72 jeriken biosolar berkapasitas 35 liter atau sekitar 2.520 liter.

Polisi turut menyita mobil Mitsubishi L300, tangki modifikasi, selang, timbangan, corong, terpal, dan sejumlah barang lainnya.

AKP Mulyadi menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini menelusuri sumber BBM, jalur distribusi, serta pihak yang terlibat.

Penyidik menduga para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah kemudian memperbarui aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda Sumbar memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi terus berjalan. Langkah itu bertujuan mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru