Jakarta, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran ekspor ilegal mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals dari Batam, Kepulauan Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Syarief, penyidikan perkara tersebut dilaksanakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam meloloskan ekspor logam tanah jarang dengan cara memanipulasi hasil uji laboratorium serta menerbitkan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasus ini terungkap ketika tersangka IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Ilmenit sendiri merupakan mineral yang menjadi sumber utama titanium dan banyak ditemukan di Indonesia.
Namun, hasil pemeriksaan Satgas PKH menemukan adanya kandungan logam tanah jarang di dalam jumbo bag yang pada dokumen disebut hanya berisi ilmenit. Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci jenis logam tanah jarang yang ditemukan.
“Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor,” jelas Syarief.
Ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan ekspor ilegal mineral strategis yang dinilai sebagai salah satu “harta karun” sumber daya alam Indonesia.(asy*).









