JAKARTA, jentik.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil melacak dan mengamankan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar.
Purbaya menyampaikan apresiasi tersebut saat menghadiri penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan Kejagung menemukan aset dari kasus yang telah berlangsung puluhan tahun merupakan pencapaian yang patut diapresiasi.
“Kasus Eddy Tansil sudah sangat lama. Namun Kejagung tetap mampu menemukan dan mengembalikan aset untuk negara. Ini prestasi yang luar biasa,” kata Purbaya.
Negara Terus Kejar Aset Koruptor
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan berhenti mengejar pihak yang merugikan negara. Ia menilai pengembalian aset menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Siapa pun yang merugikan negara akan terus kami kejar. Waktu boleh berlalu, tetapi hak negara harus tetap kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemulihan aset menunjukkan komitmen negara dalam menjaga hak masyarakat. Karena itu, pemerintah akan mengelola setiap dana yang kembali ke kas negara secara transparan dan akuntabel.
Kemenkeu Siapkan Dukungan untuk Kejagung
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga merespons permintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kebutuhan biaya operasional pengelolaan aset sitaan.
Kementerian Keuangan berencana mengalokasikan kembali sebagian dana hasil PNBP kepada Kejagung untuk mendukung pemeliharaan dan pengamanan aset yang berhasil diselamatkan.
“Kami akan mendukung kebutuhan pemeliharaan aset sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Purbaya berharap sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung terus berjalan guna memperkuat pengelolaan keuangan negara dan mendukung penegakan hukum.
Penyelamatan Uang Negara Tembus Rp1 Triliun
Sebelumnya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, menyerahkan dana PNBP kepada Menteri Keuangan dengan nilai total mencapai Rp1,029 triliun.
Dari jumlah tersebut, aset hasil penelusuran kasus Eddy Tansil menyumbang Rp51,68 miliar.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya fokus menindak pelaku korupsi, tetapi juga aktif memulihkan kerugian negara melalui penelusuran dan penyelamatan aset. (nr*)









