Johor Bahru, jentik.id – Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Johor, Malaysia, diduga menjadi korban penganiayaan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikan mereka. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian Malaysia dengan mengamankan empat terduga pelaku.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial YY melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada layanan KSATRIA Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yakni YA dan SH, mengalami perlakuan serupa selama bekerja di Johor Bahru.
Berdasarkan keterangan resmi KJRI Johor Bahru, ketiga korban telah berulang kali mengalami tindak kekerasan selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026.
Setelah mengalami penganiayaan, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor. Karena masih ingin melanjutkan pekerjaan di Malaysia, ketiganya kemudian berpisah sementara jYA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.
KJRI Johor Bahru mengungkapkan, ketiga korban bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dikuasai oleh majikan sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak berwenang.
Namun, karena keselamatan mereka terus terancam, YY akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan melalui perwakilan pemerintah Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Pada hari yang sama, polisi Malaysia mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan pihak kepolisian telah bergerak cepat menangani kasus tersebut.
“Pada tanggal 13 petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap YY beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat mengalami kekerasan berupa pemukulan, penamparan, penjambakan, serta tindakan kekerasan lainnya di dalam sebuah rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kepolisian Johor menduga jumlah korban lebih dari satu orang. Ketua Polisi Johor, Datuk AB Rahaman Arsad, mengatakan pihaknya menemukan dua korban lain yang juga merupakan warga negara Indonesia.
“Selain pelaku yang viral di media sosial, berdasarkan penyelidikan awal kami mendapati ada dua lagi korban yang merupakan warga negara Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap empat terduga pelaku guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, kewenangan penahanan awal oleh polisi hanya berlaku selama 24 jam sehingga diperlukan persetujuan pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan.
Sementara itu, dua korban, yakni YY dan SH, telah dijemput dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru.
KJRI juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput YA agar memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sama.
Selain memfasilitasi pelaporan kepada kepolisian, KJRI Johor Bahru turut menyiapkan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan pemerintah akan terus mengawal penanganan kasus tersebut.
“KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” katanya.
Pemerintah juga kembali mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.(asy*).









