Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sering Beraksi di Jaluko, Dua Pencuri Besi Akhirnya Dibekuk Polisi-Ist-

Sering Beraksi di Jaluko, Dua Pencuri Besi Akhirnya Dibekuk Polisi-Ist-

MUARO JAMBI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) menangkap dua pria yang diduga mencuri besi di proyek pembangunan Sekolah Al Azhar, Perumahan Citra Raya City, Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi mengamankan S (35), warga Desa Senaung, dan A (33), warga Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, keduanya membawa sembilan batang besi hasil curian dengan sepeda motor.

Baca Juga :  Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

Petugas menemukan sembilan batang besi proyek sepanjang 12 meter yang diduga berasal dari lokasi pembangunan sekolah.

Kapolsek Jaluko IPTU Jhon Purba menjelaskan, kedua pelaku mengambil besi dari area proyek lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mengambil sembilan batang besi dengan panjang masing-masing 12 meter,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku tidak hanya menjalankan aksi di lokasi tersebut. Polisi menduga mereka juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Desa Senaung dan sekitarnya.

Baca Juga :  Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lokasi lain yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat ini kasus pencurian masih cukup marak di wilayah Jaluko,” kata Jhon Purba.

Selain itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta mengidentifikasi lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi kedua pelaku.

Penyidik menjerat S dan A dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (nr*)

Berita Terkait

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan
Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50 WIB

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Berita Terbaru