Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sering Beraksi di Jaluko, Dua Pencuri Besi Akhirnya Dibekuk Polisi-Ist-

Sering Beraksi di Jaluko, Dua Pencuri Besi Akhirnya Dibekuk Polisi-Ist-

MUARO JAMBI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) menangkap dua pria yang diduga mencuri besi di proyek pembangunan Sekolah Al Azhar, Perumahan Citra Raya City, Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi mengamankan S (35), warga Desa Senaung, dan A (33), warga Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, keduanya membawa sembilan batang besi hasil curian dengan sepeda motor.

Baca Juga :  Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan

Petugas menemukan sembilan batang besi proyek sepanjang 12 meter yang diduga berasal dari lokasi pembangunan sekolah.

Kapolsek Jaluko IPTU Jhon Purba menjelaskan, kedua pelaku mengambil besi dari area proyek lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mengambil sembilan batang besi dengan panjang masing-masing 12 meter,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku tidak hanya menjalankan aksi di lokasi tersebut. Polisi menduga mereka juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Desa Senaung dan sekitarnya.

Baca Juga :  Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lokasi lain yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat ini kasus pencurian masih cukup marak di wilayah Jaluko,” kata Jhon Purba.

Selain itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta mengidentifikasi lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi kedua pelaku.

Penyidik menjerat S dan A dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB