Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembunyi di Kebun Sawit, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Narkoba--

Sembunyi di Kebun Sawit, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Narkoba--

KUALA TUNGKAL, jentik.id – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat menangkap dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. Polisi meringkus keduanya di kawasan kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, memimpin langsung operasi tersebut bersama personel Satresnarkoba.

AKP Agus Alexander Purba mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan dua buronan narkotika.

Tim kemudian menyelidiki informasi tersebut. Setelah memastikan lokasi persembunyian kedua tersangka, petugas langsung bergerak dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  KPK Bidik Proyek Stadion Swarna Bhumi, Dugaan Korupsi Rp250 M Terungkap

Polisi mengidentifikasi kedua tersangka sebagai Fikri Permana alias Benjo (28), warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir. Tersangka lainnya ialah Ryatina alias Ria (28) yang tinggal di alamat yang sama.

Penyidik menduga keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi membawa mereka ke Mapolres Tanjung Jabung Barat. Penyidik langsung memeriksa keduanya sekaligus mendalami kasus tersebut.

Baca Juga :  KPK Geladah Kontor BPK Perwakikan RI Palembang Sita Sejumlah Dokumen Petunnjuk Terkait Suap Bupati Muara Enim Edison.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.

AKP Agus Alexander Purba menegaskan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat akan terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada kepolisian.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Agus Alexander Purba. (nr*)

Berita Terkait

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan
Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50 WIB

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Berita Terbaru