Jakarta, jentik.id— Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung RI) menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas mengamankan Richard saat ia baru tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim langsung membawa Richard setelah memastikan identitasnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menyebut penangkapan berjalan lancar karena Richard bersikap kooperatif.
Kejagung menjerat Richard dalam kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Penyidik menyebut kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Jaksa mendakwa Richard melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Kasus ini berawal dari kerja sama investasi antara beberapa perusahaan tambang.
Berawal dari Kerja Sama Investasi Tambang
Dalam perkara tersebut, Richard menjabat Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND). Ia bekerja sama dengan PT Aditya Global Mining (Aglomin) untuk kegiatan penambangan di IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang.
Richard mengucurkan modal kerja sekitar Rp4,45 miliar serta pinjaman Rp3 miliar untuk mendukung operasional tambang. Namun, pengelolaan proyek berjalan tidak sesuai kesepakatan awal.
Pada Juli 2024, PT Aglomin menjual 15.000 metrik ton batu bara senilai Rp16,16 miliar kepada PT Semesta Borneo Abadi (SBA). Namun perusahaan hanya mengirim sekitar 7.504 metrik ton, sehingga muncul kekurangan pasokan dan kerugian.
Dana Mengalir, Kewajiban Tidak Dipenuhi
Sebagian pembayaran transaksi masuk ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadi yang terhubung dengan pihak perusahaan. Setelah itu, dana digunakan untuk pengembalian modal dan operasional.
Meski sebagian dana sudah kembali, pihak perusahaan tetap gagal memenuhi pengiriman batu bara sesuai kesepakatan. Aktivitas tambang juga berhenti pada Agustus 2024.
PT SBA kemudian mengirim somasi pada September 2024 untuk menuntut pengembalian dana sekitar Rp7,79 miliar. Namun, tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
Kesepakatan Terakhir Tetap Gagal
Pada akhir September 2024, para pihak kembali bertemu dan menandatangani kesepakatan baru untuk menyerahkan 7.500 metrik ton batu bara. PT SBA juga sempat menambah dana operasional sebesar Rp872,5 juta.
Namun, hingga Oktober 2024, pengiriman batu bara tidak pernah terealisasi. Kerugian akhirnya mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Kejagung menegaskan penangkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi dan penipuan. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta seluruh DPO menyerahkan diri.
Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku yang melarikan diri dari proses hukum.
Setelah penangkapan, penyidik menyerahkan Richard ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lanjutan. Kejagung memastikan kasus ini tetap berjalan hingga persidangan.
Kejagung berhasil menangkap buronan kasus penipuan batu bara yang diduga merugikan miliaran rupiah. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan ekonomi lintas daerah dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. (nr*)









