Ditangkap Seketika di Bandara! Buronan Kasus Batu Bara Akhirnya Dibekuk Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung

Buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung

Jakarta, jentik.id— Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung RI) menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas mengamankan Richard saat ia baru tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim langsung membawa Richard setelah memastikan identitasnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menyebut penangkapan berjalan lancar karena Richard bersikap kooperatif.

Kejagung menjerat Richard dalam kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Penyidik menyebut kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mendakwa Richard melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Kasus ini berawal dari kerja sama investasi antara beberapa perusahaan tambang.

Berawal dari Kerja Sama Investasi Tambang

Dalam perkara tersebut, Richard menjabat Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND). Ia bekerja sama dengan PT Aditya Global Mining (Aglomin) untuk kegiatan penambangan di IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang.

Baca Juga :  Diduga Diancam dan Diintimidasi Saat Menangani Perkara Perdata, Advokat Maizawir Ismail Lapor ke Polda Jambi

Richard mengucurkan modal kerja sekitar Rp4,45 miliar serta pinjaman Rp3 miliar untuk mendukung operasional tambang. Namun, pengelolaan proyek berjalan tidak sesuai kesepakatan awal.

Pada Juli 2024, PT Aglomin menjual 15.000 metrik ton batu bara senilai Rp16,16 miliar kepada PT Semesta Borneo Abadi (SBA). Namun perusahaan hanya mengirim sekitar 7.504 metrik ton, sehingga muncul kekurangan pasokan dan kerugian.

Dana Mengalir, Kewajiban Tidak Dipenuhi

Sebagian pembayaran transaksi masuk ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadi yang terhubung dengan pihak perusahaan. Setelah itu, dana digunakan untuk pengembalian modal dan operasional.

Meski sebagian dana sudah kembali, pihak perusahaan tetap gagal memenuhi pengiriman batu bara sesuai kesepakatan. Aktivitas tambang juga berhenti pada Agustus 2024.

PT SBA kemudian mengirim somasi pada September 2024 untuk menuntut pengembalian dana sekitar Rp7,79 miliar. Namun, tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

Kesepakatan Terakhir Tetap Gagal

Pada akhir September 2024, para pihak kembali bertemu dan menandatangani kesepakatan baru untuk menyerahkan 7.500 metrik ton batu bara. PT SBA juga sempat menambah dana operasional sebesar Rp872,5 juta.

Baca Juga :  Kasus Tambang Kalteng Memanas, Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka

Namun, hingga Oktober 2024, pengiriman batu bara tidak pernah terealisasi. Kerugian akhirnya mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Kejagung menegaskan penangkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi dan penipuan. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta seluruh DPO menyerahkan diri.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku yang melarikan diri dari proses hukum.

Setelah penangkapan, penyidik menyerahkan Richard ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lanjutan. Kejagung memastikan kasus ini tetap berjalan hingga persidangan.

Kejagung berhasil menangkap buronan kasus penipuan batu bara yang diduga merugikan miliaran rupiah. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan ekonomi lintas daerah dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. (nr*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru