Ditangkap Seketika di Bandara! Buronan Kasus Batu Bara Akhirnya Dibekuk Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung

Buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung

Jakarta, jentik.id— Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung RI) menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas mengamankan Richard saat ia baru tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim langsung membawa Richard setelah memastikan identitasnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menyebut penangkapan berjalan lancar karena Richard bersikap kooperatif.

Kejagung menjerat Richard dalam kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Penyidik menyebut kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mendakwa Richard melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Kasus ini berawal dari kerja sama investasi antara beberapa perusahaan tambang.

Berawal dari Kerja Sama Investasi Tambang

Dalam perkara tersebut, Richard menjabat Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND). Ia bekerja sama dengan PT Aditya Global Mining (Aglomin) untuk kegiatan penambangan di IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang.

Baca Juga :  Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Richard mengucurkan modal kerja sekitar Rp4,45 miliar serta pinjaman Rp3 miliar untuk mendukung operasional tambang. Namun, pengelolaan proyek berjalan tidak sesuai kesepakatan awal.

Pada Juli 2024, PT Aglomin menjual 15.000 metrik ton batu bara senilai Rp16,16 miliar kepada PT Semesta Borneo Abadi (SBA). Namun perusahaan hanya mengirim sekitar 7.504 metrik ton, sehingga muncul kekurangan pasokan dan kerugian.

Dana Mengalir, Kewajiban Tidak Dipenuhi

Sebagian pembayaran transaksi masuk ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadi yang terhubung dengan pihak perusahaan. Setelah itu, dana digunakan untuk pengembalian modal dan operasional.

Meski sebagian dana sudah kembali, pihak perusahaan tetap gagal memenuhi pengiriman batu bara sesuai kesepakatan. Aktivitas tambang juga berhenti pada Agustus 2024.

PT SBA kemudian mengirim somasi pada September 2024 untuk menuntut pengembalian dana sekitar Rp7,79 miliar. Namun, tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

Kesepakatan Terakhir Tetap Gagal

Pada akhir September 2024, para pihak kembali bertemu dan menandatangani kesepakatan baru untuk menyerahkan 7.500 metrik ton batu bara. PT SBA juga sempat menambah dana operasional sebesar Rp872,5 juta.

Baca Juga :  Kasus Dana Desa Terkuak, Kejari Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan

Namun, hingga Oktober 2024, pengiriman batu bara tidak pernah terealisasi. Kerugian akhirnya mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Kejagung menegaskan penangkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi dan penipuan. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta seluruh DPO menyerahkan diri.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku yang melarikan diri dari proses hukum.

Setelah penangkapan, penyidik menyerahkan Richard ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lanjutan. Kejagung memastikan kasus ini tetap berjalan hingga persidangan.

Kejagung berhasil menangkap buronan kasus penipuan batu bara yang diduga merugikan miliaran rupiah. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan ekonomi lintas daerah dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. (nr*)

Berita Terkait

Pendalaman Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, KPK Geledah Tiga Lokasi
Gudang Penimbunan Biosolar di Padang Digerebek, Polisi Sita 1.350 Liter BBM Subsidi
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol
KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan
Polisi Dalami Kepemilikan dan Perizinan 995 Senjata yang Ditemukan di Sekolah Jaksel
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MBG di Jambi Memanas, Polda Periksa Tiga Ketua Yayasan
Pegawai Kejaksaan di Jambi Terseret Dugaan Investasi Fiktif Rp900 Juta, Kejati Beri Penjelasan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp1,3 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pendalaman Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, KPK Geledah Tiga Lokasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Gudang Penimbunan Biosolar di Padang Digerebek, Polisi Sita 1.350 Liter BBM Subsidi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polisi Dalami Kepemilikan dan Perizinan 995 Senjata yang Ditemukan di Sekolah Jaksel

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB