Ditangkap Seketika di Bandara! Buronan Kasus Batu Bara Akhirnya Dibekuk Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung

Buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung

Jakarta, jentik.id— Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung RI) menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas mengamankan Richard saat ia baru tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim langsung membawa Richard setelah memastikan identitasnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menyebut penangkapan berjalan lancar karena Richard bersikap kooperatif.

Kejagung menjerat Richard dalam kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Penyidik menyebut kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mendakwa Richard melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Kasus ini berawal dari kerja sama investasi antara beberapa perusahaan tambang.

Berawal dari Kerja Sama Investasi Tambang

Dalam perkara tersebut, Richard menjabat Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND). Ia bekerja sama dengan PT Aditya Global Mining (Aglomin) untuk kegiatan penambangan di IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang.

Baca Juga :  Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi

Richard mengucurkan modal kerja sekitar Rp4,45 miliar serta pinjaman Rp3 miliar untuk mendukung operasional tambang. Namun, pengelolaan proyek berjalan tidak sesuai kesepakatan awal.

Pada Juli 2024, PT Aglomin menjual 15.000 metrik ton batu bara senilai Rp16,16 miliar kepada PT Semesta Borneo Abadi (SBA). Namun perusahaan hanya mengirim sekitar 7.504 metrik ton, sehingga muncul kekurangan pasokan dan kerugian.

Dana Mengalir, Kewajiban Tidak Dipenuhi

Sebagian pembayaran transaksi masuk ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadi yang terhubung dengan pihak perusahaan. Setelah itu, dana digunakan untuk pengembalian modal dan operasional.

Meski sebagian dana sudah kembali, pihak perusahaan tetap gagal memenuhi pengiriman batu bara sesuai kesepakatan. Aktivitas tambang juga berhenti pada Agustus 2024.

PT SBA kemudian mengirim somasi pada September 2024 untuk menuntut pengembalian dana sekitar Rp7,79 miliar. Namun, tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

Kesepakatan Terakhir Tetap Gagal

Pada akhir September 2024, para pihak kembali bertemu dan menandatangani kesepakatan baru untuk menyerahkan 7.500 metrik ton batu bara. PT SBA juga sempat menambah dana operasional sebesar Rp872,5 juta.

Baca Juga :  Kasus Tambang Kalteng Memanas, Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka

Namun, hingga Oktober 2024, pengiriman batu bara tidak pernah terealisasi. Kerugian akhirnya mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Kejagung menegaskan penangkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi dan penipuan. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta seluruh DPO menyerahkan diri.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku yang melarikan diri dari proses hukum.

Setelah penangkapan, penyidik menyerahkan Richard ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lanjutan. Kejagung memastikan kasus ini tetap berjalan hingga persidangan.

Kejagung berhasil menangkap buronan kasus penipuan batu bara yang diduga merugikan miliaran rupiah. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan ekonomi lintas daerah dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. (nr*)

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum
KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu
JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.
Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

Ditangkap Seketika di Bandara! Buronan Kasus Batu Bara Akhirnya Dibekuk Kejagung

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:03 WIB

JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:51 WIB

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:29 WIB

JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.

Berita Terbaru