Jakarta, jentik.id – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arif Mulyadi (38), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Richard diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sesaat setelah tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang sebelumnya berstatus buronan.
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai delapan tahun penjara.
Setelah diamankan, Richard langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan penyidikan terkait perkara yang menjeratnya.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pihak Kejagung juga mengimbau seluruh buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(asy*)









