Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa Tiba dengan Rompi Oranye

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto

JAKARTA, jentik.id– Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Keduanya tiba dengan mobil tahanan dan mengenakan rompi oranye. Polisi langsung mengawal ketat saat keduanya turun dari kendaraan dan masuk ke gedung kejaksaan.

Baca Juga :  Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit

Di lokasi, Roy Suryo mengepalkan tangan dan menyemangati pendukungnya. Sebelumnya, ia juga meneriakkan takbir saat berada di Polda Metro Jaya sebelum berangkat ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut penyidik melimpahkan perkara setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21. Ia mengatakan proses hukum berjalan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Perawatan di RS Polri Usai Pemeriksaan Kesehatan

Budi menegaskan seluruh proses sudah sesuai aturan. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Penyidik lalu menyelesaikan berkas perkara dan menyiapkan pelimpahan ke kejaksaan. (nr*)

Berita Terkait

Tak Terima Diceraikan, Pria di Jambi Siram Mantan Istri dengan Air Keras
Lansia di Jambi Dibacok Tetangga Usai Cekcok Saat Cuci Motor
Fakta OTT KPK Bupati Bolmut Sirajudin Lasena
Sopir Truk di Karangasem Dibakar Bos, Diduga karena Uang Setoran
Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:14 WIB

Tak Terima Diceraikan, Pria di Jambi Siram Mantan Istri dengan Air Keras

Sabtu, 26 September 2026 - 08:10 WIB

Lansia di Jambi Dibacok Tetangga Usai Cekcok Saat Cuci Motor

Rabu, 23 September 2026 - 15:57 WIB

Fakta OTT KPK Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

Rabu, 23 September 2026 - 14:48 WIB

Sopir Truk di Karangasem Dibakar Bos, Diduga karena Uang Setoran

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Berita Terbaru