JAKARTA, jentik.id– Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Keduanya tiba dengan mobil tahanan dan mengenakan rompi oranye. Polisi langsung mengawal ketat saat keduanya turun dari kendaraan dan masuk ke gedung kejaksaan.
Di lokasi, Roy Suryo mengepalkan tangan dan menyemangati pendukungnya. Sebelumnya, ia juga meneriakkan takbir saat berada di Polda Metro Jaya sebelum berangkat ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut penyidik melimpahkan perkara setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21. Ia mengatakan proses hukum berjalan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Budi menegaskan seluruh proses sudah sesuai aturan. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Penyidik lalu menyelesaikan berkas perkara dan menyiapkan pelimpahan ke kejaksaan. (nr*)









