Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa Tiba dengan Rompi Oranye

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto

JAKARTA, jentik.id– Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Keduanya tiba dengan mobil tahanan dan mengenakan rompi oranye. Polisi langsung mengawal ketat saat keduanya turun dari kendaraan dan masuk ke gedung kejaksaan.

Baca Juga :  Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Di lokasi, Roy Suryo mengepalkan tangan dan menyemangati pendukungnya. Sebelumnya, ia juga meneriakkan takbir saat berada di Polda Metro Jaya sebelum berangkat ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut penyidik melimpahkan perkara setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21. Ia mengatakan proses hukum berjalan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Baca Juga :  Kasus dr Myta Jadi Perhatian Nasional, Kemenkes Mulai Investigasi di RSUD Tanjabbar

Budi menegaskan seluruh proses sudah sesuai aturan. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Penyidik lalu menyelesaikan berkas perkara dan menyiapkan pelimpahan ke kejaksaan. (nr*)

Berita Terkait

Ditangkap Seketika di Bandara! Buronan Kasus Batu Bara Akhirnya Dibekuk Kejagung
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum
KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu
JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.
Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:28 WIB

Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa Tiba dengan Rompi Oranye

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

Ditangkap Seketika di Bandara! Buronan Kasus Batu Bara Akhirnya Dibekuk Kejagung

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:03 WIB

JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:51 WIB

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu

Berita Terbaru