Sopir Truk di Karangasem Dibakar Bos, Diduga karena Uang Setoran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan tempat kejadian perkara pembakaran sopir

Polisi mengamankan tempat kejadian perkara pembakaran sopir

KARANGASEM, jentik.id – Seorang sopir truk berinisial IGS (20) mengalami luka bakar serius setelah bosnya, IPCP (37), diduga membakarnya di rumah korban, Karangasem, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 11.30 WITA di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat.

Polisi menduga pelaku membakar korban setelah keduanya terlibat cekcok mengenai uang setoran. IPCP kini sudah menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polres Karangasem.

Cekcok soal Uang Setoran Rp8,5 Juta

Kasus bermula ketika IPCP mendatangi rumah IGS untuk menanyakan uang setoran. Saat itu, korban sedang beristirahat karena sakit dan tidak bekerja selama dua hari.

Keduanya kemudian terlibat pertengkaran. Polisi menduga persoalan itu berkaitan dengan uang hasil pekerjaan yang belum korban serahkan.

Kasi Humas Polres Karangasem Ipda I Nengah Artono mengatakan korban diduga memiliki tunggakan setoran sekitar Rp8,5 juta.

Setelah cekcok, api muncul dari kamar korban. Polisi menduga IPCP menyiram tubuh IGS menggunakan bahan bakar Pertalite sebelum membakarnya.

IGS kemudian berlari keluar rumah dalam kondisi tubuh terbakar. Warga membantu memadamkan api dan membawa korban ke Puskesmas Selat.

Petugas selanjutnya merujuk IGS ke RSUD Karangasem untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Luka Bakar Capai 68 Persen

Kondisi IGS membutuhkan penanganan intensif. Dokter kemudian merujuk korban ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar pada hari yang sama.

Baca Juga :  Selebgram Joiss Diduga Jalankan Arisan Online Fiktif, Uang Rp71 Miliar

IGS tiba di rumah sakit sekitar pukul 19.00 WITA. Dokter menemukan luka bakar pada sekitar 68 persen bagian tubuh korban.

Tim medis langsung melakukan perawatan luka, mengamankan jalan napas, memberikan cairan, dan melakukan stabilisasi untuk mencegah komplikasi.

Dokter juga menduga IGS mengalami trauma inhalasi akibat menghirup asap dan udara panas saat kebakaran.

Dokter spesialis bedah plastik Agus Roy Rusly Hariantana Hamid menjelaskan luka bakar paling berat terdapat di bagian dada hingga punggung. Kedalaman luka mencapai derajat 2B sampai derajat 3.

Kondisi luka yang melingkar di bagian dada juga mengganggu proses pernapasan. Tim medis masih menggunakan alat bantu untuk menjaga pernapasan korban.

IGS masih menjalani perawatan intensif. Dokter memperkirakan korban membutuhkan beberapa tindakan operasi. Jika kondisi tubuhnya memungkinkan, tim medis dapat mengambil kulit dari paha untuk membantu menutup luka.

IGS Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kondisi IGS juga membuat keluarganya menghadapi beban ekonomi. Pemuda 20 tahun itu menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga.

Paman korban, I Nengah Sridana, mengatakan IGS merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Kedua orang tuanya bekerja sebagai petani.

Menurut Sridana, keluarga tidak mengetahui persoalan setoran yang terjadi antara IGS dan bosnya. Korban juga tidak pernah menceritakan masalah tersebut kepada orang tua.

Baca Juga :  Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Jelaskan Kronologi Ucapan saat Konferensi Pers Febrie Adriansyah

IGS tidak bekerja selama dua hari sebelum kejadian karena mengalami demam dan sakit kepala.

Keluarga kini harus memikirkan biaya pengobatan. Hingga Selasa, 22 September 2026, biaya perawatan korban mencapai sekitar Rp63 juta.

Keluarga menyebut biaya tersebut tidak ditanggung BPJS karena kasusnya berkaitan dengan tindak kriminal. Keluarga juga mendapat bantuan donasi dari sejumlah pihak untuk memenuhi kebutuhan pengobatan.

Pelaku Sudah Ditahan Polisi

Polres Karangasem menetapkan IPCP sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Polisi kemudian menahan IPCP di Rutan Polres Karangasem untuk menjalani proses hukum.

Penyidik menduga persoalan uang hasil pekerjaan dan modal usaha menjadi latar belakang kejadian. Polisi menyebut korban belum menyerahkan uang hasil kerja dan modal dengan total sekitar Rp8,5 juta.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan IPCP dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Polisi menyebut pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, keluarga korban masih fokus mendampingi IGS selama menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:48 WIB

Sopir Truk di Karangasem Dibakar Bos, Diduga karena Uang Setoran

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah menghadiri acara Electricity Connect 2026 yang digelar di Tangerang, Banten, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Nasional

PLTS 100 GWp Disiapkan, Pemerintah Kebut Revisi RUPTL PLN

Rabu, 23 Sep 2026 - 10:53 WIB