JAMBI, jentik.id – Polda Jambi memusnahkan ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Lapangan Mapolda Jambi, Jumat (26/6).
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka. Sementara itu, sebanyak 10 tersangka menjalani proses restorative justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Jambi memusnahkan sabu seberat 147,014 gram, 52.963 butir pil ekstasi dengan berat 23.224,8 gram, serta etomidate sebanyak 2.028,6 mililiter/gram.
Secara rinci, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menyita sabu seberat 139,075 gram. Sementara itu, Polres jajaran menyita 7,939 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi, serta etomidate sebanyak 2.028,6 mililiter/gram.
Selain memusnahkan barang bukti, Polda Jambi juga menghadirkan para tersangka dalam kegiatan tersebut. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi penegakan hukum. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi peredaran narkoba.
“Semua pihak harus bersama-sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Masyarakat dapat memberikan informasi maupun pencerahan agar penyalahgunaan narkoba bisa dicegah sejak dini,” ujar Krisno.
Lebih lanjut, ia mengatakan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan narkoba.
Dengan demikian, Polda Jambi berharap kolaborasi tersebut mampu membuat pemberantasan narkotika semakin efektif sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (nr*)









