KUALA TUNGKAL, jentik.id – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat menangkap terduga pelaku pembacokan berinisial RO (24) pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi menangkap RO di sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah, RT 005, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Ayub Peter Bernandus, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah merencanakan aksinya sebelum mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang di balik pakaiannya.
“Pelaku diduga telah merencanakan penganiayaan sebelum mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa parang,” ujar AKP Ayub, Senin (29/6/2026).
Pelaku memasuki pekarangan melalui pagar yang terbuka. Selanjutnya, ia memanjat tembok hingga masuk ke lantai dua rumah.
Saat korban masih berada di kamar mandi, pelaku mengambil dua telepon genggam milik korban lalu membuangnya ke semak di belakang rumah.
Begitu korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung membacoknya berkali-kali hingga korban mengalami luka berat. Teriakan korban kemudian mengundang warga sekitar.
Pelaku sempat melarikan diri. Namun, seorang warga berhasil menghentikannya di depan rumah korban. Warga lalu menyerahkan pelaku kepada personel Polres Tanjung Jabung Barat.
Polisi menyita sebilah parang, sebuah helm, dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah yang pelaku pakai untuk menuju lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat membacok korban karena menyimpan rasa sakit hati.
“Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah karena pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Keterangan ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata AKP Ayub.
Pelaku juga mengaku tidak berniat memiliki dua telepon genggam milik korban. Ia membuang kedua telepon itu karena menduga isinya memuat video dewasa yang memicu kemarahannya terhadap korban.
Penyidik terus mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap motif dan kronologi secara lengkap. (nr*)









