8 OPD Sungai Penuh Dipimpin Plt, Ternyata Wewenangnya Tak Sebebas Kepala Dinas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kantor bkpsdm kota sungai penuh

kantor bkpsdm kota sungai penuh

SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin delapan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan hingga pemerintah melantik kepala dinas definitif.

Meski memimpin OPD, Plt tidak memiliki kewenangan yang sama dengan kepala dinas definitif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 membatasi kewenangan Plt, terutama dalam urusan kepegawaian.

Surat edaran tersebut melarang Plt mengangkat, memutasi, memindahkan, atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Plt hanya dapat menjalankan kewenangan itu apabila peraturan perundang-undangan memberikan izin secara tegas.

Baca Juga :  Rakor Mitigasi Kekeringan 2026: Alfin Bahas Pertanian

Plt tetap menjalankan tugas administrasi dan operasional setiap hari. Mereka mengoordinasikan program kerja, menjaga kelancaran pelayanan publik, menandatangani dokumen sesuai kewenangan, serta melaksanakan tugas kedinasan tanpa mengubah status kepegawaian ASN.

BKN menerapkan pembatasan itu untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang selama terjadi kekosongan jabatan. Karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap memegang kewenangan dalam mengambil keputusan strategis.

Baca Juga :  Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah

Pemerintah dapat menunjuk pejabat administrator, seperti sekretaris dinas atau kepala bidang, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas. Wali Kota selaku PPK menetapkan penunjukan tersebut, sementara pemerintah menyiapkan pelantikan pejabat definitif.

Delapan Plt Kepala Dinas kini menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Setiap Plt wajib menjalankan tugas sesuai batas kewenangan agar tidak memicu persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. (nr*)

Berita Terkait

Pasutri WN China Tewas Saat Snorkeling di Labuan Bajo, Diduga Terseret Arus Kencang
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure, Revitalisasi Rp40 Miliar Jadi Sorotan
Puluhan Rakit PETI Kembali Beraksi di Sungai Batanghari, WALHI Sebut Ancaman Lingkungan Kian Serius
Bantu Muhammad Farlan! Remaja 17 Tahun Asal Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang
Motor Terbakar di Tengah Jalan, Lalu Lintas Pasar Minggu Arah Depok Lumpuh Sementara
Bianglala Mendadak Mati di Deli Serdang, 30 Pengunjung Terjebak di Ketinggian
Reuni Akbar SMAN 1 Sungai Penuh Satukan Alumni, Azhar Ajak Bangun Daerah
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Targetkan Transfer Besok
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pasutri WN China Tewas Saat Snorkeling di Labuan Bajo, Diduga Terseret Arus Kencang

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure, Revitalisasi Rp40 Miliar Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:28 WIB

Puluhan Rakit PETI Kembali Beraksi di Sungai Batanghari, WALHI Sebut Ancaman Lingkungan Kian Serius

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:10 WIB

Bantu Muhammad Farlan! Remaja 17 Tahun Asal Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:30 WIB

Motor Terbakar di Tengah Jalan, Lalu Lintas Pasar Minggu Arah Depok Lumpuh Sementara

Berita Terbaru