JAKARTA, jentik.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, sebagai pihak yang pertama kali mengunggah file ijazah digital Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum menyampaikan pernyataan itu setelah sidang perdana praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026). Dalam sidang tersebut, mereka mempersoalkan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, menjelaskan bahwa perkara tersebut berfokus pada file ijazah dalam bentuk digital, bukan dokumen fisik.
Yasena mengatakan, Dian Sandi Utama pertama kali mengunggah file digital yang kemudian beredar luas di media sosial. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
“Yang dipermasalahkan sekarang adalah ijazah digital. File itu diluncurkan oleh Dian Sandi. Seharusnya penyidik menelusuri pihak yang pertama kali mengunggahnya,” kata Yasena.
Selain itu, Yasena mempertanyakan dasar penyidik dalam menilai file digital tersebut melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa dokumen fisik dan file digital merupakan dua objek yang berbeda sehingga penyidik perlu menjelaskan unsur pidana yang mereka gunakan.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, meminta penyidik menunjukkan bukti permulaan yang cukup serta sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk mendukung penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Menurut Gafur, penyidik harus membuktikan penerapan Pasal 32 UU ITE melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta jaksa mengevaluasi penggunaan pasal tersebut apabila proses pembuktiannya tidak memenuhi ketentuan.
Melalui gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan pihak Kejaksaan, tim kuasa hukum berharap hakim membatalkan status tersangka Roy Suryo apabila menemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memproses perkara tersebut. Hakim akan menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nr*)









