MEDAN, jentik.id – Polrestabes Medan menetapkan dua wanita berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berinisial AL yang tewas setelah melompat dari lantai 12 sebuah apartemen di Medan.
Hasil penyelidikan menunjukkan FR dan JS menawarkan jasa prostitusi secara daring (open BO). Untuk menarik calon pelanggan, keduanya memasang foto perempuan lain di aplikasi yang mereka gunakan.
“Foto untuk nilai jual biasanya dia ganti-ganti dan tidak sama,” kata Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Polisi Ungkap Modus Pemerasan
Polisi menyebut FR dan JS telah menjalankan aksi tersebut sedikitnya tiga kali dalam enam bulan terakhir.
Korban pada Maret mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Selanjutnya, korban lain kehilangan Rp2,5 juta pada April. Sementara pada Juli, pelaku mengambil uang sebesar Rp1,25 juta dari korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Pengakuannya sudah melakukan tiga kali. Kedua pelaku bekerja sama selama enam bulan. Kami masih mendalami berapa kali mereka menjalankan aksi tersebut. Mereka merupakan bagian dari sindikat pemerasan berkedok seksual,” ujar Adrian.
Polisi Beberkan Peran Masing-masing Tersangka
Adrian menjelaskan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
JS berperan menemui korban dan melakukan hubungan seksual. Setelah itu, JS bersama FR diduga menghasut korban agar melompat dari lantai 12 apartemen.
Sementara itu, FR diduga memeras, membentak, dan memberikan tekanan kepada korban hingga korban nekat mengakhiri hidupnya.
“JS melakukan persetubuhan dengan korban dan meminta korban melompat dari lantai 12. Sementara FR membentak, memeras, dan ikut menyuruh korban melompat,” jelas Adrian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa telepon genggam, kondom berisi sperma, serta rekaman CCTV.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,25 juta dan dompet milik korban sebagai bagian dari barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. (nr*)









