Sungai Penuh, jentik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melimpahkan kasus perusakan bollard di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk proses penuntutan.
Penyidik Satreskrim menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 5 Maret 2026. Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan atau tahap II dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari aksi perusakan bollard, yaitu pembatas jalan yang pemerintah pasang untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah kendaraan melintas di area tertentu.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum.
Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, tim penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas perkara sebelum melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing. Fasilitas itu berfungsi mendukung ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (nr*)









