Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Jakarta, jentik.id-KPK kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (24/3/2026).

Petugas membawa Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil tahanan. Ia mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan.

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. KPK menyetujui permohonan keluarga berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

Namun, keputusan itu memicu kritik dari berbagai pihak. Mereka mempertanyakan alasan pengalihan penahanan tersebut.

Baca Juga :  KPK Ringkus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

KPK kemudian mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026). Sebelum menjalani penahanan, tim medis memeriksa kondisi kesehatannya di RS Polri Kramat Jati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Penyidik menduga keduanya mengatur kuota haji pada 2023–2024 dengan imbalan fee. Mereka meminta sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Baca Juga :  CCTV Tunjukkan Pencurian di Kantor Camat, Warga Sungai Penuh Desak Polisi Bertindak

PIHK kemudian membebankan biaya tersebut kepada jemaah dalam paket haji khusus.

KPK menilai praktik ini merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar, meski belum merinci aliran dana secara detail.

Yaqut membantah menerima uang dari pengaturan kuota haji. Ia mengaku mengambil kebijakan demi keselamatan jemaah.

Sementara itu, Gus Alex menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu mengungkap perkara. Ia juga menegaskan tidak menerima perintah dari Yaqut terkait dugaan korupsi tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Kasus Dana Desa Terkuak, Kejari Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan
Kasus Tambang Kalteng Memanas, Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka
Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras, Empat Terduga Diamankan
Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat
Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket
Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN
Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kasus Dana Desa Terkuak, Kejari Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kasus Tambang Kalteng Memanas, Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:30 WIB

Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:00 WIB

Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras, Empat Terduga Diamankan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Berita Terbaru