JAMBI, jentik.id – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Tebo menggeledah Kantor Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, serta rumah mantan Kaur Keuangan desa, Selasa (31/3).
Tim melakukan penggeledahan sejak siang hingga malam hari untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Sungai Pandan.
Kepala Kejari Tebo, Abdulrachman, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan tim menjalankan penggeledahan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejari Tebo dan penetapan dari Pengadilan Negeri Tebo.
“Tim melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Tim menjalankan proses penggeledahan dengan aman dan tertib, serta mendapat pengawalan dari aparat TNI. Perangkat desa setempat juga menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
Abdulrachman menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Kami akan menyampaikan perkembangan sesuai kebutuhan informasi publik tanpa mengganggu proses hukum,” ujarnya.
Terkait potensi kerugian negara, ia menyebut tim masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Menurutnya, tim sudah mengantongi hasil verifikasi awal dan laporan dari Inspektorat Tebo. Namun, nilai pasti kerugian negara akan diumumkan setelah hasil audit BPKP Jambi terbit. (nr*)








