Jakarta, jentik.id–Wancana ketua komisi II DPR RI mendorong revisi Undang Undand Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) tujuan untuk mempermudah Mutasi dan Peneparan ASN oleh pemerintah pusat.yang akan ditempati untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan, langkah ini diperlukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Papua, yang berdampak pada lemahnya pelayanan dasar.
“Menurutnya, kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik, Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN,” kata Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026).
“Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN,” ujar dia.
“Dengan adanya UU ini, sebagai legilitas nantinya diharap kita antara pemerintah pusat didaerah ada singkron antara pemerintah, selain itu ASN ditugaskan didaerah sewaktu waktu dipindahkan ketemoat lain juga tidak mengakami kesulitan dengan birokrasi” tuturnya. ***









