Komisi XIII Tegaskan Tembak untuk Lumpuhkan Begal Bukan Pelanggaran HAM

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. DPR RI

Jakarta, jentik.id-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan polisi dapat menembak pelaku begal secara terukur untuk melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa. Ia menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas pandangan Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai tembak di tempat bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurut Andreas, kepolisian sudah memiliki prosedur penggunaan senjata api dalam menghadapi pelaku kriminal yang membahayakan masyarakat. Karena itu, aparat dapat mengarahkan tembakan ke bagian tubuh tertentu agar pelaku tidak lagi mengancam keselamatan warga.

Baca Juga :  Harga Bright Gas Melonjak Tajam! Kini Mulai Rp228 Ribu per Tabung

“Tembak di tempat tidak selalu berarti membunuh. Aparat bisa melumpuhkan pelaku sesuai prosedur,” kata Andreas, Jumat (22/5).

Selain itu, Andreas menilai polisi wajib melindungi hak asasi korban dari ancaman kejahatan jalanan seperti begal. Jika aparat tidak bertindak tegas, masyarakat bisa terus menjadi korban kekerasan.

Ia juga menegaskan tindakan tegas aparat tidak melanggar HAM selama polisi menjalankan prosedur tetap dengan benar. Dengan demikian, polisi tetap dapat menjaga keamanan masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum.

Baca Juga :  Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan pelaku begal tidak boleh menerima hukuman tembak mati karena setiap warga negara memiliki hak hidup yang wajib dilindungi hukum.

Menurut Pigai, aparat harus menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum sekaligus membantu penyelidikan terkait jaringan dan motif kejahatan. Oleh sebab itu, penegak hukum perlu mengutamakan penangkapan daripada tindakan yang menghilangkan nyawa.

Pigai juga menegaskan tidak ada pihak yang boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang sah. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB