Dana Desa Rp643 Juta Diduga Disalahgunakan, Polda Jabar Tetapkan Eks Kades Panggalih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Garut, jentik.id – Polda Jawa Barat menetapkan HS, mantan Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp643,7 juta.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengunggah kondisi jalan rusak di desanya ke Facebook pada 2025. Unggahan itu memicu perhatian publik dan mendorong aparat menelusuri penggunaan anggaran desa.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyatakan HS mengambil sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari alokasi tahun 2016–2018 dengan total anggaran Rp2,3 miliar dari APBN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan audit Inspektorat Kabupaten Garut menemukan kerugian negara Rp643,7 juta. Polisi kini menahan HS di Rutan Mapolda Jabar sambil menyiapkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga :  Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

Penyidik mengungkap HS memerintahkan bendahara desa menarik dana dari rekening kas desa. Setelah itu, ia mengambil sebagian dana tanpa menyalurkannya kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan dan program pemberdayaan tidak berjalan optimal.

HS juga memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian material fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran agar terlihat sah.

Baca Juga :  Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Penyidik menjerat HS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP. Ia terancam hukuman minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp10 juta sampai Rp2 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa di wilayah Jawa Barat. (nr*)

Berita Terkait

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat
Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket
Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN
Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah
Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari
KPK Ringkus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Insiden Berdarah di Kinali, Mamak Rumah Bacok Sumando di Depan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:23 WIB

Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:44 WIB

Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Berita Terbaru

Pegawai PPPK Paruh waktu.

Padang Panjang

THR PPPK Paruh Waktu di Padang Panjang Cair, Ini Besarannya

Rabu, 18 Mar 2026 - 14:53 WIB

Pemuda 25 Tahun Asal Pulau Sangkar Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Pulau Sangkar

Selasa, 17 Mar 2026 - 21:00 WIB