Surakarta, jentik.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa dan Rabu, 11–12 Agustus 2026. Penyidik melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Penggeledahan dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga mendatangi rumah seorang Pemeriksa Pajak di Malang. Di lokasi itu, KPK menemukan emas batangan seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
KPK selanjutnya akan memeriksa seluruh barang yang ditemukan untuk mencari bukti tambahan dalam perkara tersebut.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai pada 2024 karena mengklaim lebih bayar.
Tim pemeriksa kemudian menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah melakukan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, tim menetapkan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar.
KPK menduga Mulyono meminta uang apresiasi kepada PT BKB agar perusahaan memperoleh restitusi tersebut. PT BKB kemudian menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Mulyono, termasuk bagian untuk Venzo.
Setelah menerima kesepakatan tersebut, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar.
KPK menyebut para tersangka kemudian membagi uang tersebut. Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya mendapat Rp180 juta, sedangkan Venzo menerima Rp520 juta.
KPK menjerat Mulyono dan Dian Jaya dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, KPK menjerat Venzo dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik kini mendalami perkara tersebut. KPK juga menelusuri dokumen, barang elektronik, emas, dan uang tunai yang mereka temukan dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah daerah. (nr*)









