Jakarta, jentik.id – Tingginya permintaan emas nasional dinilai menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi emas dalam negeri sekaligus mengoptimalkan sumber daya emas yang dimiliki masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Iwan Partogi dalam Seminar Nasional bertajuk “Konvergensi Hukum Perbankan dan Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Praktik Bullion” yang diselenggarakan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Minggu (10/5) di Jakarta.
Menurut Iwan, tren impor emas batangan Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2016 hingga 2025 dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 29,10 persen per tahun.
“Permintaan emas nasional yang terus meningkat menjadi peluang besar bagi pengembangan kapasitas produksi dalam negeri dan optimalisasi sumber daya emas yang ada di masyarakat,” ujarnya
Ia mengungkapkan, pada 2025 pertumbuhan impor emas Indonesia bahkan mencapai 89 persen. Sebagian besar impor emas masih berasal dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss.
Dalam kesempatan itu, Iwan juga menjelaskan bahwa bullion bank atau bank emas bukan merupakan lembaga atau badan hukum tersendiri, melainkan kegiatan usaha yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.
Menurutnya, dasar hukum praktik bullion bank telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 130 hingga Pasal 132.
Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Utama Bappebti, M. Sis, menegaskan perdagangan emas digital yang diawasi pemerintah wajib memiliki aset dasar atau underlying asset berupa emas fisik nyata.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk mencegah praktik perdagangan emas tanpa dukungan fisik yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Bappebti menerapkan sistem delivery versus payment (DVP), yakni memastikan fisik emas tersedia sebelum transaksi dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, setiap emas yang diperdagangkan wajib berasal dari sumber legal dan terbebas dari praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun aktivitas ilegal lainnya.
Dari sektor perbankan, perwakilan BSI Rico Wardhana menyebut bullion bank menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir.
Menurut Rico, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar memiliki peluang besar memperkuat ekonomi nasional sekaligus memperluas akses investasi masyarakat.
Rico mengungkapkan, saat ini BSI mengelola sekitar 23 ton emas dan aktivitas perdagangan emas melalui bullion bank terus meningkat signifikan sejak diluncurkan pada 2025.
“Cita-cita sederhana dari Pak Prabowo adalah setiap individu punya emas dan memiliki kesempatan untuk berinvestasi emas,” kata Rico.
Ia juga menyebutkan lebih dari satu juta masyarakat telah memiliki rekening emas di BSI dalam kurun sekitar 13 bulan terakhir.
Melalui bullion bank, masyarakat kini dapat membeli emas mulai Rp50 ribu dan menyimpannya secara digital dengan lebih aman dan efisien.
Di sisi lain, praktisi perpajakan Wahyu Widodo mengingatkan bahwa konvergensi perdagangan emas dan sistem perbankan dalam praktik bullion banking berpotensi menimbulkan tantangan perpajakan baru apabila regulasi tidak dirancang secara terintegrasi.
Ia mencontohkan pengalaman masa lalu ketika transaksi pembiayaan syariah sempat dikenakan pajak berganda karena dianggap sebagai dua transaksi berbeda.(asy*)









