Jakarta, jentik.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara menjadi perhatian dan perbincangan kalangan elite politik nasional. Putusan tersebut dinilai memberi kepastian hukum terkait tahapan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur disebut tinggal menunggu kesiapan Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan resmi pusat pemerintahan ke IKN.
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai putusan MK yang menegaskan status DKJ masih sebagai ibu kota negara bukan berarti pembangunan IKN dihentikan.
Menurut Romy, pembangunan IKN tetap dapat berjalan, namun harus dilakukan secara realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy.
Ia menegaskan, putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi masyarakat.
Dia juga menilai konsep pembangunan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan di masa depan.
Selain itu, IKN dinilai memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Untuk saat ini, lanjutnya, kawasan IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum nantinya menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.(asy*)









