Pindah IKN ke Kaltim Tunggu Kesiapan Presiden Keluarkan Keppres, Ini Putusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai putusan MK yang menegaskan status DKJ masih sebagai ibu kota negara bukan berarti pembangunan IKN dihentikan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara

Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai putusan MK yang menegaskan status DKJ masih sebagai ibu kota negara bukan berarti pembangunan IKN dihentikan Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara

Jakarta, jentik.id Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara menjadi  perhatian dan perbincangan kalangan elite politik nasional. Putusan tersebut dinilai memberi kepastian hukum terkait tahapan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.

Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur disebut tinggal menunggu kesiapan Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan resmi pusat pemerintahan ke IKN.

Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai putusan MK yang menegaskan status DKJ masih sebagai ibu kota negara bukan berarti pembangunan IKN dihentikan.

Baca Juga :  Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief Buktikan Keberpihakan pada Petani, Bukan Sekadar Janji Politik

Menurut Romy, pembangunan IKN tetap dapat berjalan, namun harus dilakukan secara realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy.

Ia menegaskan, putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui

Dia  juga menilai konsep pembangunan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan di masa depan.

Selain itu, IKN dinilai memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Untuk saat ini, lanjutnya, kawasan IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum nantinya menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.(asy*)

Berita Terkait

Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak
Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh
Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat
Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara
Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Pengamat Soroti 11 Pejabat yang Berpotensi Diganti
Kepala BGN Prioritaskan Evaluasi Standar Bahan Baku MBG untuk Perkuat Keamanan Pangan
Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan
Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:59 WIB

Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:36 WIB

Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Pengamat Soroti 11 Pejabat yang Berpotensi Diganti

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB