JAMBI, jentik.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk tiga lagu daerah Kerinci. Sertifikat itu menjadi bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya masyarakat Kerinci.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi menyerahkan sertifikat tersebut pada Selasa (12/5/2026). Pemerintah memberi perlindungan hukum agar budaya tradisional tetap terjaga dan tidak diklaim pihak lain.
Bupati Kerinci menugaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, untuk menerima sertifikat dari Jonson Siagian.
Tiga lagu yang mendapat Sertifikat KIK yaitu “Uhang Jauh”, “Yo Knek Ku Aeh”, dan “Datung Kontan”. Masyarakat Kerinci mewariskan lagu tersebut secara turun-temurun sebagai bagian dari identitas budaya daerah.
Jamal Penta Putra mengaku bangga atas pengakuan negara terhadap budaya Kerinci. Menurutnya, lagu daerah memiliki nilai budaya yang penting untuk dijaga bersama.
“Kami akan terus mendorong pelestarian dan pendokumentasian budaya daerah agar tetap hidup dan dikenal generasi muda,” ujarnya.
Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual komunal penting untuk menjaga budaya daerah. Langkah itu juga dapat mendukung pengembangan pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Kerinci.
Kementerian Hukum juga memasukkan penyerahan sertifikat ini dalam rangkaian program “What’s Up Campus Call Out (CCO)” di Institut Teknologi Bandung. Seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di Indonesia mengikuti kegiatan itu secara virtual dari Sabuga ITB.
Melalui program tersebut, pemerintah terus memperkuat perlindungan budaya tradisional daerah. Pemerintah juga ingin menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat. (nr*)









