Kasus Whip-Pink Memanas, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pabrik Whip-Pink, Rizky Hariwibowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Kuasa hukum Pabrik Whip-Pink, Rizky Hariwibowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Kuasa hukum Andi dan Jasen Hioe mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri. Langkah ini bertujuan menguji dasar hukum yang penyidik gunakan saat menetapkan dua bos pabrik Whip-Pink sebagai tersangka.

Kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menilai Whip-Pink merupakan bahan tambahan pangan untuk industri kuliner. Karena itu, ia meminta penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pangan, bukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rizky menjelaskan bahwa gas dinitrogen monoksida (N2O) memiliki berbagai fungsi. Selain mendukung kebutuhan medis, industri makanan juga memanfaatkan gas tersebut sebagai propelan dan bahan tambahan pangan. Menurutnya, regulasi yang mengatur penggunaan tersebut berbeda dengan aturan di sektor kesehatan.

Baca Juga :  Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Ia juga menegaskan bahwa Whip-Pink dipasarkan khusus untuk industri kuliner. Produsen bahkan mencantumkan keterangan pada kemasan agar konsumen tidak menyalahgunakan produk tersebut.

Melalui gelar perkara khusus, tim kuasa hukum ingin menguji ketepatan pasal yang penyidik terapkan.Mereka juga meminta Bareskrim memastikan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Rizky menjelaskan bahwa pelaku usaha menggunakan gas N2O untuk mengembangkan krim menjadi whipped cream. Karena itu, banyak pelaku industri makanan dan minuman memanfaatkan gas tersebut dalam proses produksi.

Baca Juga :  Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Di sisi lain, Bareskrim Polri menetapkan Andi dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik menduga keduanya memproduksi dan mengedarkan gas N2O untuk penggunaan di luar peruntukannya.

Jika pengadilan menyatakan bersalah, Andi dan Jasen Hioe menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB