Kasus Whip-Pink Memanas, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pabrik Whip-Pink, Rizky Hariwibowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Kuasa hukum Pabrik Whip-Pink, Rizky Hariwibowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Kuasa hukum Andi dan Jasen Hioe mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri. Langkah ini bertujuan menguji dasar hukum yang penyidik gunakan saat menetapkan dua bos pabrik Whip-Pink sebagai tersangka.

Kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menilai Whip-Pink merupakan bahan tambahan pangan untuk industri kuliner. Karena itu, ia meminta penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pangan, bukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rizky menjelaskan bahwa gas dinitrogen monoksida (N2O) memiliki berbagai fungsi. Selain mendukung kebutuhan medis, industri makanan juga memanfaatkan gas tersebut sebagai propelan dan bahan tambahan pangan. Menurutnya, regulasi yang mengatur penggunaan tersebut berbeda dengan aturan di sektor kesehatan.

Baca Juga :  Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Ia juga menegaskan bahwa Whip-Pink dipasarkan khusus untuk industri kuliner. Produsen bahkan mencantumkan keterangan pada kemasan agar konsumen tidak menyalahgunakan produk tersebut.

Melalui gelar perkara khusus, tim kuasa hukum ingin menguji ketepatan pasal yang penyidik terapkan.Mereka juga meminta Bareskrim memastikan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Rizky menjelaskan bahwa pelaku usaha menggunakan gas N2O untuk mengembangkan krim menjadi whipped cream. Karena itu, banyak pelaku industri makanan dan minuman memanfaatkan gas tersebut dalam proses produksi.

Baca Juga :  Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Di sisi lain, Bareskrim Polri menetapkan Andi dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik menduga keduanya memproduksi dan mengedarkan gas N2O untuk penggunaan di luar peruntukannya.

Jika pengadilan menyatakan bersalah, Andi dan Jasen Hioe menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (nr*)

Berita Terkait

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:51 WIB

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Berita Terbaru