Bengkulu, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Selain Noprisman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VN.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Noprisman tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan tim KPK di rumah pribadi Noprisman dan ruang kerja Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026), penyidik menggeledah rumah Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, selama kurang lebih sembilan jam.
“Proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata.
Usai penggeledahan, tim penyidik membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” ujar Budi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” kata Budi.
KPK menyatakan seluruh barang bukti yang telah disita akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta menelusuri keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara yang tengah dikembangkan.(asy,*)









