PADANG, jentik.id – Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di sebuah gudang di Kota Padang. Polisi menyita 1.350 liter biosolar dan menangkap seorang pria yang diduga menjalankan praktik tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan pengungkapan itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi di Sumatera Barat.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumbar untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Susmelawati di Padang, Jumat (7/8/2026).
Polisi mengungkap kasus itu setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada 23 Juni 2026.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan penyidik menemukan 1.350 liter biosolar di gudang tersebut. Sebanyak 1.140 liter berada dalam 36 jeriken. Sementara itu, 210 liter lainnya berada di dalam satu tedmon berkapasitas 1.200 liter.
Penyidik juga menyita satu unit mobil, mesin pompa, selang, kode batang, dan sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Polisi menangkap seorang pria berinisial B (58) di lokasi. Penyidik kemudian menetapkan B sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan.
Polda Sumbar akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Langkah itu bertujuan mencegah penyalahgunaan dan memastikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Kepolisian juga mengingatkan para pelaku agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena tindakan tersebut merugikan negara dan menghambat penyaluran kepada masyarakat. (nr*)









