Jakarta, Jentik.id-Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Dalam dakwaan menyebut angka kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam dakwaannya, jaksa memerinci sumber kerugian negara tersebut ke dalam tiga komponen utama.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat.
“Nilainya mencapai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak seharusnya berangkat, sebesar Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Yaqut Didakwa Memperkaya Diri USD271.500
Selain dugaan kerugian negara, jaksa KPK juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500.
Dengan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” kata jaksa.
Dalam perkara tersebut, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Diduga Atur Pengisian Kuota Haji Khusus
Jaksa mendalilkan Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan dengan mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, jemaah haji khusus dengan masa tunggu beberapa tahun yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer.
Sementara dalam dakwaan subsider, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan jaksa tersebut merupakan konstruksi penuntutan KPK.
Status bersalah atau tidaknya Yaqut akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.(asy*)









