Fahruddin Saya Puas Patuhi Putusan PN Jambi Setelah Ditolak MA Bayar Denda Rp 30 Juta.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahruddin Saya puas, Putusan PN denda Rp 30 Juta sudah distro Ke Kejari Sungai Oenuh Setelah Kasasimya Ditolak MA.kasus Bollord

Fahruddin Saya puas, Putusan PN denda Rp 30 Juta sudah distro Ke Kejari Sungai Oenuh Setelah Kasasimya Ditolak MA.kasus Bollord

Sungai penuh,jentik,id-Hasil keputusan Pengadilan Tinggi Negeri Jambi kasus pembongkaran bollard (tiang pembatas jalan/portal) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh melibatkan oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh bernama Fahrudin berakhir dengan memasukkan Amar Pengadilan.

“Kemelut berkepanjangan, hingga menyeret fahruddin ke ranah hukum, setelah melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Sungai penuh menyatakan bersalah denda Rp 10 juta dan untuk memasang kembali bollard dijalan Protokol didepan kora sungai penuh.

“Selumnya jpu ke kejari sungai penuh tidak terima amar PN Sungai Penuh dan lalu kembali melalui jalur hukum lakukan naik banding ke PN Tinggi Jambi.

“Permintaan itu dipenuhi oleh PN Jambi, mekalui beberapa kali proses persidangan, putusan PN Sungai Penuh, diperkut oleh PN Jambi. dengan keputusan  fahruddin diputusan Dengan Denda Rp 30 juta dan memasang kembali bollord.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Tunggu Hasil Audit BPK Jambi Terkait Dugaan Korupsi Damkar dan Satpol PP

“Kendati demikian, amat tersebut  Fahruddin tidak patah arang kembali mengajukan kasasi ke Makanah Agung (MA) atau kesasi permohonan Fahruddin ditolak MA” Akui Fahruddin, Kamis (13/8/2026) ketika dikomfitmasi

“Ia menyelaskan perjuangkan hak hukumnya selaku warga negara telah diperjuangkan secara maksimal.” Tuturnya.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dengan penuh kesadaran selalu warga negara juga melekat pada dirinya juga anggota DPRD Kota Sungai Penuh dan wakil rakyat harus taat terhadap hukum.”ungkapnya salah satu anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang pokol menyuarakan suara rakyat.

“Ini bukan bentuk kekalahan, tetapi bentuk pertanggung jawab moral, untuk mematuhi hukum atau Amar, secara pribadi saya harus Patuh kendati didenda sebesar Rp 30 juta.”tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

“Pengorbanan arau harga diri berjuang untuk kepentingan rakyat, kerugian materi tidak seberapa, demi untuk kemajuan kota sungai penuh dengan dibukanya ases jalan protokol itu saat ini sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sepanjang jalan protokol itu mendukung pertumbuhan ekonomi.”tuturnya.

“Siapa yang membantah dengan dibukanya bollard jalan protokol depan gedung Nasional berubah terjadi pusat ekonomi masyarakat atau UMKM di Kota Sungai penuh.

“Alhamdulillah, secara pribadi dirinya boleh dihukum secara administrasi, dibalik semua itu semuanya untuk membela kepentingan warga masyarakat dan pengguna jalan.

“Dikesempat ini Fahruddin mengingatkan terhadap para pemangku kebijakan, kedepan untuk kepentingan publik jangan pernah lagi jalan protokol di tutup secara ilegal demi mengamankan proyek yang cacat prosudur” paparnya.(asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru