Kerinci, jentik.id – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Kerinci, Polda Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci mencurigai sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi BK 8459 GT yang melintas di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jumat (29/8/2026).
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan muatan sebanyak 25 dus rokok ilegal merek Golden Long tanpa pita cukai resmi.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukumnya.
“Polres Kerinci akan terus konsisten menggencarkan operasi penindakan guna mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan, termasuk rokok tanpa pita cukai resmi yang melintasi batas provinsi,” ujar Kompol Gumuntar.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan wujud kesiapsiagaan personel di lapangan dalam melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas distribusi barang ilegal.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kerinci Aipda Dedi Sucipto, S.H., menjelaskan bahwa operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci tersebut berhasil mengamankan total 499.200 batang rokok ilegal.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat, yakni FWS (27) selaku pengemudi dan WAS (23) sebagai kernet. Keduanya dibawa ke Mapolres Kerinci bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Karena perkara ini berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan lintas wilayah, Polres Kerinci segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jambi untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa 25 dus rokok ilegal, satu unit truk pengangkut, serta kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Provinsi Jambi guna proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi.(asy*)









