Sulawesi Barat, Jentik.id- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dibantu Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), menggeledah dua ruangan di Kantor Bupati Polman, Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran honorarium rohaniawan tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai diduga mencapai Rp4,2 miliar.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 13.15 WITA di Kantor Bupati Polman, Jalan Manunggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali dan Proses pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Dua ruangan yang menjadi sasaran penyidik masing-masing adalah ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan ruang Verifikasi Keuangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Dua ruangan yang digeledah, ruangan Kesra sama keuangan,” ujar Abd Azis
Menurut Azis, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi sejumlah dokumen yang sebelumnya belum berhasil diperoleh penyidik.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari sejumlah camat di wilayah Kabupaten Polman, mantan Kepala Bagian Kesra Setda Polman, bendahara, hingga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial AB.
“Dalam kasus ini, penyidik kepolisian sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi, mulai mantan Kabag Kesra, bendahara, beberapa camat yang ada di seluruh Kabupaten Polman, hingga mantan Sekda AB,” ungkapnya.
Azis menegaskan, dokumen yang telah disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti tambahan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan senilai Rp4,2 miliar tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan juga belum ditetapkan siapa tersangka.(asy*).









