LAMPUNG, jentik.id– Polda Lampung meringkus Sudiyono (58), pria asal Sumatera Utara yang diduga mengendalikan jaringan uang palsu lintas provinsi. Menariknya, polisi menangkap Sudiyono saat ia sedang mencukur rambut di Medan.
Tim Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung menangkapnya pada 27 Oktober 2026.
Sebelumnya, polisi menangkap Azizir Wicaksono alias AW (28) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Oktober 2026. Penangkapan Azizir kemudian membuka jalan bagi penyidik untuk memburu Sudiyono.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, menyebut Sudiyono sebagai pemilik uang palsu. Ia juga memerintahkan Azizir mengirim uang tersebut ke Jakarta.
Jackson turut mengungkap riwayat politik Sudiyono. Pria tersebut pernah maju sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013. Saat itu, Sudiyono menggandeng Haris Binsar Ginting melalui jalur independen.
Sudiyono Akui Kuasai Uang Palsu Sejak 2024
Dalam pemeriksaan, Sudiyono mengaku menguasai uang palsu sejak 2024. Ia memperoleh uang tersebut dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bersama Azizir.
Selain itu, Sudiyono mengaku pernah menggunakan uang palsu tersebut untuk kepentingan pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia kemudian menyimpan sisanya untuk memenuhi pesanan dari Pulau Jawa.
Penyidik juga menemukan bahwa Azizir sudah dua kali mengirim uang palsu dari Sumatera Utara menuju Jakarta.
Pengiriman pertama berlangsung pada 2025. Ketika itu, Azizir membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Menurut keterangan polisi, seseorang memesan uang tersebut untuk membiayai demonstrasi pada Agustus 2025.
Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp980 Juta
Pada pengiriman kedua, Azizir membawa 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Total nominalnya mencapai Rp980 juta.
Namun, polisi menggagalkan pengiriman tersebut di Pelabuhan Bakauheni pada 8 Oktober 2026.
Petugas menemukan uang palsu itu di bagian atas kabin kursi nomor 28 dalam sebuah bus. Azizir menyembunyikan uang tersebut di dalam kardus air mineral Le Minerale. Ia juga membungkusnya dengan kertas putih.
Rencananya, Azizir akan membawa uang tersebut ke Jakarta untuk membiayai demonstrasi pada Oktober 2026. Akan tetapi, polisi lebih dahulu menghentikan pengiriman itu.
Jackson menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap dugaan penggunaan uang palsu untuk membiayai aksi demonstrasi pada 2025 dan 2026.
Sudiyono Dijanjikan Imbalan Rp300 Juta
Azizir menerima bayaran Rp10 juta untuk setiap pengiriman uang palsu. Bahkan, pemesan menjanjikan bonus Rp50 juta jika ia berhasil membawa uang tersebut sampai ke Pulau Jawa.
Sementara itu, Sudiyono mengincar imbalan jauh lebih besar. Pemesan menjanjikan Rp300 juta kepadanya jika pengiriman kedua senilai Rp980 juta berhasil mencapai Jakarta.
Kini, Polda Lampung terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan tersebut. Polisi juga memburu pemesan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu lintas provinsi.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat Sudiyono dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII. (nr*)









