JAKARTA, jentik.id – Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan, dosen, petugas pemadam kebakaran, hingga Satpol PP.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers usai rapat koordinasi pemerintah bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah mengambil keputusan itu setelah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan. Kebijakan tersebut juga memperluas rencana pengangkatan PPPK guru paruh waktu yang sebelumnya telah pemerintah bahas.
“PPPK paruh waktu akan kita angkat menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup dosen, damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya,” ujar Prasetyo.
Selain memberikan status penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan aturan khusus bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah persyaratan batas usia.
Menurutnya, sejumlah bidang pekerjaan masih membutuhkan tenaga berpengalaman. Karena itu, pemerintah dan DPR sepakat membahas kemungkinan penyesuaian persyaratan agar tenaga yang dibutuhkan tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
“Kami perlu memikirkan perlakuan khusus, terutama untuk bidang tertentu yang masih membutuhkan tenaga profesional. Salah satu persyaratan yang perlu menjadi perhatian adalah batas usia,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut rapat koordinasi tersebut bertujuan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke parlemen.
Dasco menegaskan DPR akan terus menjalankan fungsi penyerapan aspirasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan masyarakat.
Ia juga memastikan DPR akan terus mengawal pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“DPR RI berkomitmen menampung aspirasi dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Kami akan terus bermitra dengan pemerintah untuk mencari solusi atas aspirasi yang masuk ke DPR,” kata Dasco.
Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ini menjadi kabar penting bagi tenaga pelayanan publik di berbagai sektor. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui mekanisme dan ketentuan teknis yang berlaku. (nr*)









