JAKARTA, jentik.id – Kementerian Sosial menegaskan masyarakat yang ingin mengajukan usulan baru, sanggahan, atau reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JKN harus melampirkan foto rumah dan bukti penggunaan listrik, termasuk token listrik. Dokumen ini membantu petugas memverifikasi kondisi sosial ekonomi calon penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan foto rumah menunjukkan kondisi sosial ekonomi secara nyata. Token listrik membantu petugas menilai pola konsumsi rumah tangga.
Masyarakat bisa mengunggah dokumen melalui aplikasi resmi yang terhubung dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka juga dapat menyampaikan pengaduan atau klarifikasi lewat Command Center Kemensos dan layanan WhatsApp resmi.
Proses verifikasi lapangan berlangsung Februari–April 2026. Puluhan ribu personel, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas lapangan, dan mitra statistik BPS, turun untuk memastikan data akurat.
Kemensos meminta masyarakat memberikan informasi jujur dan dokumen lengkap agar kepesertaan PBI-JKN tepat sasaran. Langkah ini membantu melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan dari risiko finansial.
Saat ini, penerima PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa. Pemerintah pusat membiayai mayoritas, sedangkan sisanya dibiayai pemerintah daerah melalui skema jaminan kesehatan lokal. Pemerintah menemukan masih ada ketidaktepatan sasaran. Jutaan warga miskin-rentan belum tercakup, sementara beberapa kelompok non-prioritas tercatat sebagai penerima. Lebih dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan menunggu hasil verifikasi untuk menentukan kelayakan reaktivasi. (nr*)









