Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Minta Foto Rumah dan Token Listrik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Sosial mewajibkan foto rumah dan bukti penggunaan listrik, termasuk token listrik, untuk reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JKN

Kementerian Sosial mewajibkan foto rumah dan bukti penggunaan listrik, termasuk token listrik, untuk reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JKN

JAKARTA, jentik.id – Kementerian Sosial menegaskan masyarakat yang ingin mengajukan usulan baru, sanggahan, atau reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JKN harus melampirkan foto rumah dan bukti penggunaan listrik, termasuk token listrik. Dokumen ini membantu petugas memverifikasi kondisi sosial ekonomi calon penerima manfaat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan foto rumah menunjukkan kondisi sosial ekonomi secara nyata. Token listrik membantu petugas menilai pola konsumsi rumah tangga.

Masyarakat bisa mengunggah dokumen melalui aplikasi resmi yang terhubung dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka juga dapat menyampaikan pengaduan atau klarifikasi lewat Command Center Kemensos dan layanan WhatsApp resmi.

Baca Juga :  Kick Off Rumah Singgah Lansia Juara, Wali Kota Alfin Dorong Kepedulian Sosial

Proses verifikasi lapangan berlangsung Februari–April 2026. Puluhan ribu personel, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas lapangan, dan mitra statistik BPS, turun untuk memastikan data akurat.

Kemensos meminta masyarakat memberikan informasi jujur dan dokumen lengkap agar kepesertaan PBI-JKN tepat sasaran. Langkah ini membantu melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan dari risiko finansial.

Baca Juga :  Pindah IKN ke Kaltim Tunggu Kesiapan Presiden Keluarkan Keppres, Ini Putusan MK

Saat ini, penerima PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa. Pemerintah pusat membiayai mayoritas, sedangkan sisanya dibiayai pemerintah daerah melalui skema jaminan kesehatan lokal. Pemerintah menemukan masih ada ketidaktepatan sasaran. Jutaan warga miskin-rentan belum tercakup, sementara beberapa kelompok non-prioritas tercatat sebagai penerima. Lebih dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan menunggu hasil verifikasi untuk menentukan kelayakan reaktivasi. (nr*)

Berita Terkait

Lima Kursi Eselon II Sungai Penuh Dibuka, Seleksi Terbuka Mulai Bergulir
Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia
Pembangunan Gubenur Jambi Disorot, Wacana Provinsi Baru Wilayah Jambi Barat Kembali Mencuat
Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak
Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh
Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat
Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:29 WIB

Lima Kursi Eselon II Sungai Penuh Dibuka, Seleksi Terbuka Mulai Bergulir

Selasa, 15 September 2026 - 11:01 WIB

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Pembangunan Gubenur Jambi Disorot, Wacana Provinsi Baru Wilayah Jambi Barat Kembali Mencuat

Sabtu, 12 September 2026 - 22:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Jumat, 4 September 2026 - 11:59 WIB

Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak

Berita Terbaru

Pengelola sampah terpadubl TPS3R

Manusia

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Maksimalkan TPS3R

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB