Semarang, jentik.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor 90 ton kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Agus Yulianto, menjelaskan petugas membongkar kasus ini pada 10 September 2025. Awalnya, tim meneliti dokumen pengiriman yang mencantumkan muatan “3.600 bags foodstuff coffee”. Petugas curiga karena data dokumen tidak sesuai dengan kondisi barang.
Tim kemudian memeriksa lima kontainer berukuran 40 feet. Petugas menemukan 3.608 karung berisi kratom rajangan. Mereka langsung menyita barang dan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen.
Pelaku memalsukan invoice dan packing list untuk menyamarkan isi kontainer sebagai kopi. Mereka sengaja mengelabui petugas agar barang lolos pemeriksaan.
Tanaman bernama ilmiah Mitragyna speciosa memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi berisiko menimbulkan ketergantungan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menyebut dampak kratom bisa jauh lebih berbahaya dibanding morfin jika disalahgunakan.
Pemerintah pun membatasi ketat ekspor kratom. Aturan melarang pengiriman dalam bentuk potongan, rajangan, atau bubuk berukuran di atas 600 mikron, kecuali untuk kebutuhan farmasi.
Penyidik menetapkan empat tersangka. WI dan AS berperan sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen. ME bertindak sebagai forwarder, sedangkan MR menjadi broker yang menikmati hasil.
Kratom itu berasal dari Pontianak, Kalimantan, dan pelaku mengirimnya ke India. Nilai barang mencapai sekitar Rp4,96 miliar dengan asumsi harga Rp55.000 per kilogram.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 KUHP. Tim kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (nr*)









