Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 90 Ton Kratom ke India, Jaringan Ekspor Ilegal Terkuak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Karung berisi daun kratom ilegal yang hendak diekspor ke India. Foto: Bea Cukai

Karung berisi daun kratom ilegal yang hendak diekspor ke India. Foto: Bea Cukai

Semarang, jentik.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor 90 ton kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Agus Yulianto, menjelaskan petugas membongkar kasus ini pada 10 September 2025. Awalnya, tim meneliti dokumen pengiriman yang mencantumkan muatan “3.600 bags foodstuff coffee”. Petugas curiga karena data dokumen tidak sesuai dengan kondisi barang.

Tim kemudian memeriksa lima kontainer berukuran 40 feet. Petugas menemukan 3.608 karung berisi kratom rajangan. Mereka langsung menyita barang dan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci

Pelaku memalsukan invoice dan packing list untuk menyamarkan isi kontainer sebagai kopi. Mereka sengaja mengelabui petugas agar barang lolos pemeriksaan.

Tanaman bernama ilmiah Mitragyna speciosa memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi berisiko menimbulkan ketergantungan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menyebut dampak kratom bisa jauh lebih berbahaya dibanding morfin jika disalahgunakan.

Pemerintah pun membatasi ketat ekspor kratom. Aturan melarang pengiriman dalam bentuk potongan, rajangan, atau bubuk berukuran di atas 600 mikron, kecuali untuk kebutuhan farmasi.

Baca Juga :  Cemburu Membara, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih Sesama Jenis

Penyidik menetapkan empat tersangka. WI dan AS berperan sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen. ME bertindak sebagai forwarder, sedangkan MR menjadi broker yang menikmati hasil.

Kratom itu berasal dari Pontianak, Kalimantan, dan pelaku mengirimnya ke India. Nilai barang mencapai sekitar Rp4,96 miliar dengan asumsi harga Rp55.000 per kilogram.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 KUHP. Tim kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci
Cemburu Membara, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih Sesama Jenis
Pakai Baju Perguruan Silat Lain, Remaja Lamongan Dikeroyok Puluhan Pesilat
Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Sleman Nekat Tusuk Tukang Parkir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:00 WIB

Cemburu Membara, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih Sesama Jenis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pakai Baju Perguruan Silat Lain, Remaja Lamongan Dikeroyok Puluhan Pesilat

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Sleman Nekat Tusuk Tukang Parkir

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:00 WIB

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 90 Ton Kratom ke India, Jaringan Ekspor Ilegal Terkuak

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB