Jambi, jentik.id-Polda Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bungo. Oknum operator SPBU memberi kemudahan kepada pelangsir untuk mengisi BBM tanpa antre.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan praktik ini berpotensi merugikan masyarakat karena pelaku mengalihkan solar subsidi untuk kepentingan lain.
Petugas menangkap dua tersangka, yaitu S (31) sebagai pelangsir dan N (33) sebagai operator SPBU. Polisi turut menyita uang tunai Rp16 juta, dua unit mobil Isuzu, serta telepon genggam milik pelaku.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai pada Rabu pagi. Saat melakukan pemantauan sore hari, petugas melihat kendaraan langsung mengisi solar tanpa antre dan mendapat layanan khusus dari operator.
Petugas segera mengamankan sopir dan operator SPBU. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya catatan berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi.
Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bungo, lalu melanjutkan pemeriksaan di Polda Jambi.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal distribusi BBM subsidi. Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
Selain itu, aparat akan memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (nr*)









