Sungai Penuh, jentik.id – Polres Kerinci melalui Satreskrim mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kasus ini terungkap pada Kamis, 9 April 2026, setelah adanya laporan warga.
Warga mencurigai pengangkutan BBM dalam jumlah tidak wajar di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak. Polisi langsung turun dan melakukan penyelidikan.
Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menegaskan laporan warga sangat membantu pengungkapan kasus.
“Kami menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan hingga kasus ini terungkap,” ujarnya.
Polisi mengamankan RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB saat mengangkut lima jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter.
Pengembangan kasus membawa polisi ke kios milik S (53) di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan:
- 14 jerigen solar
- 4 jerigen pertalite
- Puluhan jerigen kosong
Barang tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Pelaku membeli BBM subsidi berulang menggunakan sepeda motor untuk pertalite dan memanfaatkan barcode UMKM untuk solar. Selanjutnya, mereka memindahkan BBM ke jerigen dan menjualnya kembali secara ilegal.
Polisi menahan kedua pelaku di Mapolres Kerinci bersama barang bukti ratusan liter BBM. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polisi juga terus mengembangkan kasus dengan memeriksa SPBU, menganalisis CCTV, dan berkoordinasi dengan BPH Migas.
“Kami akan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegas Kapolres.
Kasus ini menunjukkan masih adanya celah distribusi BBM subsidi. Oknum memanfaatkan sistem pembelian berulang untuk keuntungan pribadi.
Karena itu, diperlukan pengawasan ketat serta kerja sama antara aparat, pemerintah, dan masyarakat. (nr*)









