Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, jentik.id–Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kini berstatus tersangka dalam kasus nikel yang tengah disorot publik. Perkembangan Hery Susanto kasus nikel ini langsung menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi negara.

Penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Hery setelah memeriksanya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta. Hery keluar dengan mengenakan rompi tahanan pink, lalu petugas membawanya ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mempercepat proses hukum.

Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penyidik terus mendalami Hery Susanto kasus nikel untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Tak Perlu Tunggu Puluhan Tahun? Menhaj Usulkan “War Tiket” Haji

Kasus PNBP Jadi Awal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara ini dari pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam perhitungan PNBP yang melibatkan PT TSHI. Kementerian Kehutanan sebelumnya menetapkan kewajiban pembayaran perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Namun, penyidik menduga Hery mengatur skema agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban PNBP. Tindakan ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Dugaan Intervensi Kebijakan

Penyidik menilai Hery bersama pihak terkait memengaruhi kebijakan pemerintah. Mereka mendorong perubahan keputusan agar perusahaan menentukan sendiri besaran kewajiban PNBP.

Baca Juga :  Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

“Tersangka HS mengatur perubahan kebijakan sehingga perusahaan menghitung sendiri beban PNBP,” jelas Syarief.

Langkah ini membuka celah pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dijerat Pasal Korupsi

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP terbaru terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung terus mengembangkan Hery Susanto kasus nikel untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara secara menyeluruh. ***

Berita Terkait

Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi
Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk
Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta
Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram
Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi
Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa
Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun
Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

Kamis, 16 April 2026 - 01:40 WIB

Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 21:00 WIB

Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Rabu, 15 April 2026 - 19:57 WIB

Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Berita Terbaru