JAMBI, jentik.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 29 warga binaan kategori high risk dari Lapas Kelas IIA Jambi ke Lapas Kelas IIA Kumbang, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah ini bertujuan memutus jaringan narkoba di dalam lapas sekaligus mengurangi kepadatan penghuni.
Proses pemindahan selesai pada Kamis malam, 23 April 2026. Rombongan narapidana tiba di Lapas Kumbang sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan ketat.
Saat tiba, petugas langsung melakukan sterilisasi dan pemeriksaan keamanan berlapis agar tidak ada barang terlarang masuk.
Petugas juga memeriksa dokumen administrasi dan menggeledah barang bawaan secara rinci. Langkah ini menjaga keamanan dan ketertiban lapas.
Setelah itu, petugas memberikan pembekalan dasar tentang aturan yang berlaku di lingkungan baru mereka.
Pihak lapas juga menyerahkan perlengkapan mandi seperti sabun, sampo, sikat gigi, pasta gigi, dan sabun cuci.
Langkah ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar seluruh warga binaan baru.
Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi bagian dari strategi nasional.
Tujuannya untuk meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
Menurutnya, langkah ini penting agar kondisi lapas tetap aman, tertib, dan kondusif.
Herman juga memastikan seluruh proses penerimaan dan penempatan narapidana mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
Saat ini, seluruh narapidana menempati Blok Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan.
Mereka menjalani proses awal masa pidana sesuai aturan yang berlaku.
Pihak lapas kemudian mengirim laporan resmi kepada Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah untuk koordinasi lanjutan.
Lapas Kelas IIA Kumbang merupakan lapas baru di Nusakambangan yang fokus pada sistem minimum security dan pembinaan produktif.
Lapas ini memiliki kapasitas awal sekitar 496 orang dan dapat menampung hingga 1.500 orang.
Pemerintah menargetkan lapas ini beroperasi penuh pada tahun 2025 hingga 2026.
Selain itu, Lapas Kumbang juga menjadi tempat pembinaan lanjutan bagi narapidana yang terindikasi menggunakan handphone ilegal maupun narkoba. (nr*)









