Jambi, jentik.id–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK senilai Rp21,8 miliar.
Tim penyidik mengumpulkan alat bukti kuat melalui penyelidikan lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari proses itu, aparat menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan peralatan praktik SMK yang menggunakan dana DAK. Program tersebut seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan vokasi. Namun, pihak terkait diduga menyalahgunakan proses pelaksanaannya.
Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas menegaskan komitmen Polri dalam memberantas korupsi. Ia menilai penanganan kasus di sektor pendidikan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Penyidik bekerja profesional dan berhasil mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara hingga menetapkan tersangka,” ujarnya.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Aparat melengkapi berkas dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, petugas juga menahan tersangka untuk mempercepat proses hukum.
Polda Jambi memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum. Aparat mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik serta mendukung pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (asy*)









