Jakarta, jentik.id-Banyak pengendara motor masih memakai earphone saat berkendara. Padahal, alat kecil itu bisa memecah konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
Sebagian pengendara memakai earphone untuk mendengarkan musik, menerima telepon, hingga mendengar arahan aplikasi peta. Namun, para ahli menilai kebiasaan itu berbahaya karena mengurangi fokus terhadap kondisi sekitar.
Pakar keselamatan berkendara, Sony Susmana, mengatakan suara musik dari headset dapat memengaruhi emosi sekaligus mengurangi konsentrasi pengendara.
Menurut Sony, pengendara harus memusatkan perhatian penuh pada kondisi jalan saat mengendarai motor maupun mobil.
“Yang harus diperhatikan bukan besar kecil pengaruh earphone, tetapi kemampuan pengendara mengendalikan bahayanya,” kata Sony.
Dokter spesialis THT RS Pondok Indah Bintaro Jaya, Hemastia Manuhara Harba’i, juga menyoroti pentingnya fungsi pendengaran saat berkendara.
Ia menjelaskan telinga membantu pengendara mengenali arah suara dan merespons potensi bahaya di sekitar kendaraan.
“Ketika telinga tertutup earphone, pengendara sulit mengetahui arah klakson atau suara kendaraan lain,” ujarnya.
Manuhara menilai penggunaan earphone saat menelepon membuat pengendara lebih fokus pada percakapan dibanding kondisi jalan.
Pengendara Mengaku Pernah Nyaris Celaka
Psikolog Klinis Senior sekaligus Tim Ahli Pokja Keswa Kemenkes RI, Ratih Ibrahim, mengatakan musik memang bisa membantu sebagian orang tetap terjaga saat berkendara. Namun, musik juga membuat pengendara kurang awas terhadap lingkungan sekitar.
Menurut Ratih, pengendara bisa terlambat menyadari klakson, kendaraan di blind spot, hingga pengereman mendadak.
“Potensi bahayanya sangat besar, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain,” kata Ratih.
Sejumlah pengendara motor di Jakarta juga mengaku pernah mengalami kejadian berbahaya akibat memakai earphone saat berkendara.
Salsa (27) mengaku hampir tertabrak karena tidak mendengar klakson kendaraan lain saat memakai headset di jalan.
Nada (28) juga hampir terjatuh setelah kabel earphone melilit setang motor. Setelah kejadian itu, ia memilih memakai earphone bluetooth.
Sementara Febri (23) tetap memakai earphone saat berkendara untuk mendengar arahan maps. Ia bahkan menyembunyikan earphone dengan jaket agar tidak terlihat polisi.
Polisi Bisa Menindak Pengendara
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, mengatakan Undang-Undang memang tidak mengatur penggunaan earphone secara khusus saat berkendara.
Namun, polisi tetap bisa menindak pengendara karena earphone dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
Polisi mengacu pada Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya sepanjang 2025 mencatat ribuan pelanggaran penggunaan earphone saat berkendara. Jakarta Timur mencatat jumlah pelanggaran tertinggi dengan sekitar 5.655 kasus. (nr*)









